
NEWSNESIA.ID – Para penyandang disabilitas tak boleh lagi terpinggirkan di Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan secara lugas oleh Anggota DPR-RI Dapil Gorontalo, Idah Syahidah saat mensosialisasikan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di IPWL Ummu Syahidah, Jumat (5/5/2023).
“Semua orang memiliki hak yang sama, tak boleh lagi ada orang berkebutuhan khusus atau disabilitas yang merasa terpinggirkan di Gorontalo,” ungkap Idah.
Bahkan pada kesempatan itu, Idah yang juga Bunda Disabilitas itu mengajak para hadirin yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah baik kabupaten/kota dan Provinsi Gorontalo untuk menggagas lahirnya Desa Disabilitas.
“Sehingga penerapan undang-undang ini memang betul-betul dilaksanakan dari hulu ke hilir. Dimulai dari Desa makanya saya gagas Desa Disabilitas ini,” tutur Srikadi Golkar itu.
Sosok yang juga namanya terus melambung sebagai kandidat calon Gubernur itu mengatakan penyandang disabilitas memang menjadi salah satu konsen utamanya di DPR.
“Karena Kementrian Sosial dan Kementrian Perempuan dan Perlindungan Anak itu adalah mitra kami di DPR, sehingga kami sangat menaruh perhatian terhadap UU No. 8 Tahun 2016,” terangnya.
Gagasan tersebut diharapkan Idah bisa terwujud dalam waktu dekat.



















