
NewsNesia.id -(NN)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), Gorontalo, mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabgor, mulai hari ini, Senin (15/6/2020).
Ketua KPU Kabgor Rasyid Saiyu, kepada NewsNesia.id, hari ini di Gorontalo, menjelaskan, masa kerja PPK dan PPS berlaku sejak diaktifkan kembali 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021.
Menurut Rasyif Saiyu, pengaktifan kembali PPK dan PPS ini setelah adanya kepastian pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ke tiga atas PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil wali kota tahun 2020.
“KPU RI melalui surat Nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 memerintahkan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota yang melaksanakan Pilkada untuk mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk Pilkada 2020,” urai Rasyid.
Lanjut Rasyid Saiyu menjelaskan, KPU RI juga memerintahkan untuk melanjutkan tahapan Pilkada yang tertunda setelah pengaktifan kembali PPK, sekretariat PPK, PPS dan pengisian sekretarit PPS.
“Kita mulai bekerja menjalankan tahapan-tahapan Pilkada. Semoga berjalan aman dan lancar kedepan,” tutup Rasyid Saiyu.(im-NN)