
NEWSNESIA.ID – Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024, dimulai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, sudah mengumumkan pengusulan calon Bupati (Cabup) pengganti dalam Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengumuman itu disampaikan langsung melalui laman dan fanpage resmi KPU Kabupaten Gorontalo Utara dengan Nomor : 53/PL.02.2-Pu/7505/2025 Tentang Pengusulan Calon Bupati Pengganti dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengatakan tahapan PSU Pilkada Gorontalo Utara Tahun 2024 sudah dimulai dengan pengumuman pasangan calon yang didiskualifikasi berdasarkan amar putusan MK sejak tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2025.
Rencananya kata Sofyan, Hari ini Rabu 5 Maret 2025, Pihaknya akan mendatangi langsung partai politik pengusung pasangan calon nomor 3 untuk melakukan koordinasi terkait dengan persiapan pendaftaran.
“Untuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka tanggal 7 hingga 9 maret 2025,” kata Sofyan.

Selanjutnya, jika memang sudah ada pasangan calon yang mendaftar, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan, dimana jadwal untuk pemeriksaan kesehatan itu sendiri kata Sofyan, dimulai tanggal 7 sampai dengan 13 Maret 2025. (Prin)





















