
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu mengamankan puluhan botol minuman Beralkohol berbagai merek dalam razia yang dilakukan di sejumlah kios pada, Senin 3 November 2025.
Selain itu turut pula diamankan minuman keras tradisional jenis cap tikus berhasil diamankan dalam razia stersebut.
Ini merupakan langkah tegas Satpol PP sebagai bentuk penertiban kepada pedagang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi pemerintah.
Kepala SatPol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan langkah yang dilakukan ini adalah bagian dari upaya penegakan peraturan daerah (Perda) terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kotamobagu.
“Hari ini kami kembali mengamankan puluhan botol minuman beralkohol di sejumlah Kios dibeberapa wilayah di kotamobagu,” ungkapnya
Sahaya menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui SatPol-PP akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Sidak Minuman beralkohol ini akan terus berlanjut di seluruh wilayah Kotamobagu,” tegasnya. (rls)

























