
NEWSNESIA.ID, GORONTALO– Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Gorontalo Dr, Sahmin Madina S,Sos, MSi tegas menyampaikan, penanganan pelanggaran Pemilu oleh jajaran pengawas harus sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan.
Semua kinerja penyelenggara Pemilu harus bersifat terbuka sehingga dapat diakses dan diketahui oleh publik kecuali informasi yang dikecualikan.
Hal itu disampaikan Sahmin Madina saat menjadi narasumber dalam kegiatan fasilitasi kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu provinsi Gorontalo baru -bart ini Grand-Q Hotel.
Menurutnya, penyelenggara Pemilu harus mempedomani 13 kode etik peyelenggara Pemilu (KEPP) dalam keseharian mereka.
“Penyelenggara Pemilu harus terhindar dari cacat moral dengan selalu menjaga integritas dan profesionalitas,” tutur anggota DKPP-TPD yang akrab disapa Sahmin ini.
Contoh dari KEPP yang fundamental, kata Sahmin, adalah prinsip mandiri, jujur, dan adil. Ia menyebutkan, ketiga prinsip ini merupakan prinsip fundamental yang masuk dalam kategori prinsip integritas.
Sahmin menambahkan, prinsip lain yang harus dipedomani oleh seluruh penyelenggara Pemilu adalah prinsip profesionalitas yang dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dijabarkan dalam sembilan prinsip.
“Tidak boleh ada kesalahan dalam menangani pelanggaran,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penyelenggara Pemilu yang tidak berpegang pada 13 KEPP sangat mungkin akan diperiksa oleh DKPP – TPD atas dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukannya.
Oleh karenanya, ia pun berpesan kepada seluruh jajaran Panwascam se-provinsi Gorontalo agar melakukan pengawasan, termasuk dalam penegakan hukum Pemilu, sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.(NN)























