
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Gorontalo untuk lebih meningkatkan disiplin kerja.
Hal ini sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Marten tegas meminta para PNS memahami isi PP tersebut.
“Nah, saat ini kita telah sosialisasikan kepada semua pegawai baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar mengetahui ini,” ujar Marten Taha, saat diwawancarai usai melakukan peninjauan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMP 6 Kota Gorontalo, Senin (27/09/2021).
Menurut Marten, meski secara hirarki derajat PP di bawah Undang-undang namun keberadaannya merupakan penjabaran dari undang-undang itu sendiri.
Olehnya, informasi tentang PP 94 ini penting untuk diketahui seluruh pegawai, mengingat muatan aturan serta sanksi-sanksi dalam PP tersebut lebih ketat dibanding peraturan sebelumnya yakni PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Kerja Pegawai.
Dalam PP 94 ini tambah Wali Kota Marten, para pegawai tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran berupa bolos alias tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Sebab jika pelanggaran itu dilakukan, pegawai bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat yakni diberhentikan. Hal ini tegas dalam poin aturan PP tersebut.
“Ada berapa poin yang paling menonjol di situ, tapi yang paling menonjol dan perlu diperhatikan yakni soal tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos,” jelasnya.
“Pegawai baik ASN maupun yang PPPK yang bolos selama sepuluh hari berturut-turut maka selaku pejabat pembina kepegawaian, kita diminta untuk segera memberhentikan, menurut amanat PP itu. Nah ini saya kira perlu diingat,” sambung Wali Kota Marten.
Sanksi tersebut tentunya bagi walikota sangat berat jika dilihat dari antusiasme sebagian pegawai yang tercatat masih suka bolos.
Oleh karena itu, dengan adanya PP 94 Tahun 2021 diharapkan mampu mendorong disiplin pegawai khususnya dilingkup Pemkot Gorontalo.
Selain sanksi kedisiplinan, di PP 94 Tahun 2021 juga mengatur prestasi kerja pegawai. Bagi pegawai yang memiliki kinerja baik akan diberikan penghargaan.
Namun sebaliknya untuk pegawai yang berkinerja rendah akan diberikan sanksi mulai dari sanksi terkecil seperti pemotongan tunjangan.
Terakhir Marten menjelaskan, dalam PP itu juga pegawai diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing.
Ketentuan tersebut berlaku bagi semua PNS dengan golongan apapun serta berlaku pula bagi pejabat penyelenggara negara. (Anq/nn)
























