Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Tegas! Wali Kota Gorontalo Ingatkan PNS Soal Disiplin Kerja

by Editor
28 September 2021
in Daerah, Pemkot Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Wali Kota Gorontalo, Ingatkan PNS Pemkot soal kedisiplinan kerja pasca terbitnya PP 94 Tahun 2021. (istimewa/nn)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Gorontalo untuk lebih meningkatkan disiplin kerja.

Hal ini sehubungan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Marten tegas meminta para PNS memahami isi PP tersebut.

“Nah, saat ini kita telah sosialisasikan kepada semua pegawai baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar mengetahui ini,” ujar Marten Taha, saat diwawancarai usai melakukan peninjauan dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di SMP 6 Kota Gorontalo, Senin (27/09/2021).

Menurut Marten, meski secara hirarki derajat PP di bawah Undang-undang namun keberadaannya merupakan penjabaran dari undang-undang itu sendiri.

Olehnya, informasi tentang PP 94 ini penting untuk diketahui seluruh pegawai, mengingat muatan aturan serta sanksi-sanksi dalam PP tersebut lebih ketat dibanding peraturan sebelumnya yakni PP 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Kerja Pegawai.

Dalam PP 94 ini tambah Wali Kota Marten, para pegawai tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran berupa bolos alias tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Sebab jika pelanggaran itu dilakukan, pegawai bersangkutan dapat dikenakan sanksi berat yakni diberhentikan. Hal ini tegas dalam poin aturan PP tersebut.

“Ada berapa poin yang paling menonjol di situ, tapi yang paling menonjol dan perlu diperhatikan yakni soal tidak masuk kerja tanpa alasan atau bolos,” jelasnya.

“Pegawai baik ASN maupun yang PPPK yang bolos selama sepuluh hari berturut-turut maka selaku pejabat pembina kepegawaian, kita diminta untuk segera memberhentikan, menurut amanat PP itu. Nah ini saya kira perlu diingat,” sambung Wali Kota Marten.

Sanksi tersebut tentunya bagi walikota sangat berat jika dilihat dari antusiasme sebagian pegawai yang tercatat masih suka bolos.

Oleh karena itu, dengan adanya PP 94 Tahun 2021 diharapkan mampu mendorong disiplin pegawai khususnya dilingkup Pemkot Gorontalo.

Selain sanksi kedisiplinan, di PP 94 Tahun 2021 juga mengatur prestasi kerja pegawai. Bagi pegawai yang memiliki kinerja baik akan diberikan penghargaan.

Namun sebaliknya untuk pegawai yang berkinerja rendah akan diberikan sanksi mulai dari sanksi terkecil seperti pemotongan tunjangan.

Terakhir Marten menjelaskan, dalam PP itu juga pegawai diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka masing-masing.

Ketentuan tersebut berlaku bagi semua PNS dengan golongan apapun serta berlaku pula bagi pejabat penyelenggara negara. (Anq/nn)

Tags: PNSPP 94 Tahun 2021Wali Kota Gorontalo Marten Taha
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu saat menghadiri Mou Pemprov Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi.
Gorontalo

Kadis Naker ESDM Transmigrasi Gorontalo Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejati

27 Agustus 2026
Daerah

Sembako Rp271 Ribu Cukup Ditebus Rp95 Ribu, Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

27 Agustus 2026
ASN Pengelola Keuangan Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ikuti bimtek yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Tingkatkan Kapasitas, ASN Pengelola Keuangan Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Ikuti Bimtek

27 Agustus 2026
Next Post
Wabup Gorut Thariq Modanggu

APBD 2022 Fokus Ekonomi dan Covid-19

Pengelolaan Sektor Pariwisata Lebih Diperkuat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Wali Kota Gorontalo, Ingatkan PNS Pemkot soal kedisiplinan kerja pasca terbitnya PP 94. (istimewa/nn)

Tegas! Wali Kota Gorontalo Ingatkan PNS Soal Disiplin Kerja

5 tahun ago
f.hms

Di Sela Kunjungan Tim Nasional Zona Integritas Kemenpan RB, Najamuddin Silaturahmi dengan Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo

2 hari ago
Salah satu gerai Alfamart di Duhiadaa, Pohuwato, Gorontalo

Diduga Nunggak Pembayaran Sewa Tanah, Pemilik Bakal Tutup Sementara Gerai Alfamart di Duhiadaa

2 hari ago

Sembako Rp271 Ribu Cukup Ditebus Rp95 Ribu, Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

2 hari ago
Disnaker ESDM dan Transmigrasi

Disnakertrans Maksimalkan Keikutsertaaan Gorontalo Karnaval Karawo 2026

2 hari ago
Penyerahan bantuan motor tiga roda oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawedi di kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengelolaan Sampah di Kolakaasi, Serahkan Motor Tiga Roda

2 hari ago
ASN Pengelola Keuangan Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ikuti bimtek yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Tingkatkan Kapasitas, ASN Pengelola Keuangan Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Ikuti Bimtek

2 hari ago
F.hms

Gubernur Sesalkan UPT Ashaj Gorontalo Tolak Dana SBSN Rp 68,25 Miliar

18 jam ago
Foto: hms

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Perkuat Pembangunan Zona Integritas melalui Manajemen Perubahan

2 hari ago
f.hms

Realisasi APBD Gorontalo Triwulan II Rp 4,9 Triliun

20 jam ago

Terbaru

F.hms
Headline

Gubernur Sesalkan UPT Ashaj Gorontalo Tolak Dana SBSN Rp 68,25 Miliar

by NN Indonesia
28 Agustus 2026
0

F.hms NN, GORONTALO- UPT Asrama Haji Gorontalo menolak penambahan dana SBSN sebesar Rp 68,25 miliar untuk pembangunan...

f.hms

Realisasi APBD Gorontalo Triwulan II Rp 4,9 Triliun

28 Agustus 2026
Wabup Iwan Adam beri penghargaan kepada SDN 06 Lemito lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 program "Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2026"

SDN 06 Lemito Jadi Wakil Gorontalo pada Sahabat Sekolah Dasar 2026, Pemkab Beri Apresiasi

27 Agustus 2026
Foto humas

Pemkab Pohuwato – DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

27 Agustus 2026
Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu saat menghadiri Mou Pemprov Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi.

Kadis Naker ESDM Transmigrasi Gorontalo Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejati

27 Agustus 2026

Sembako Rp271 Ribu Cukup Ditebus Rp95 Ribu, Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

27 Agustus 2026
ASN Pengelola Keuangan Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ikuti bimtek yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Tingkatkan Kapasitas, ASN Pengelola Keuangan Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Ikuti Bimtek

27 Agustus 2026
Disnaker ESDM dan Transmigrasi

Disnakertrans Maksimalkan Keikutsertaaan Gorontalo Karnaval Karawo 2026

27 Agustus 2026
f.hms

Di Sela Kunjungan Tim Nasional Zona Integritas Kemenpan RB, Najamuddin Silaturahmi dengan Rektor UIN Sultan Amai Gorontalo

27 Agustus 2026
f.hms

Gorontalo Half Marathon Tahun ini Dirancang Lebih Spektakuler

26 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.