Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, SA Institut: Tindak Tegas!

by NN Indonesia
21 Februari 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 min read
Dugaan penimbunan 1,1 jita Kg minyak goreng di Sumatra Utara-(f.istimewa)

NEWSNESIA.ID – Baru-baru ini Pemprov Sumatra Utara (Sumut) berhasil menemukan dugaan penimbunan minyak goreng dengan jumlah besar, mencapai 1,1 juta Kg.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus dugaan penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.

“Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka,” katanya dalam keterangan persnya.

Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.

“Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal,” paparnya.

Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

“Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.

“Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain,” pungkasnya.(rls)

 

Tags: Minyak gorengSA Institute
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Ekonomi

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

24 Juli 2026
F.hms
Headline

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

24 Juli 2026
f.ist
Headline

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

23 Juli 2026
Next Post

Pos Polisi Dirusak Orang Tidak Dikenal, Kalangan Muballigh Makassar Ikut Angkat Bicara

Aleg DPRD Gorut Gustam Ismail (f.ist)

DPRD Gorut Minta Pemda Cari Solusi Kongkrit Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Dugaan penimbunan 1,1 jita Kg minyak goreng di Sumatra Utara-(f.istimewa)

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, SA Institut: Tindak Tegas!

4 tahun ago
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

15 jam ago

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

4 hari ago
PGP saat menggelar kelas inspirasi untuk 262 siswa di Kabupaten Pohuwato

PGM Gelar Kelas Inspirasi untuk 262 Siswa di Pohuwato, Kenalkan Dunia Kerja Sejak Dini

1 minggu ago
f.ist

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

1 hari ago

Dukungan Unsur Pemerintahan & Masyarakat, Pastikan Hak Asasi Anak Tolitoli Terlindungi

7 tahun ago

16 Pengacara Besar di Gorontalo Bersama Kadek Sugiarta 

8 bulan ago
f.hms

Gusnar Ismail Berhasil Jadikan Gorontalo Primadona Nasional

1 bulan ago
f.hms

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

1 bulan ago

Terbaru

f.hms
Ekonomi

Ini Penyebab Harga Beras dan Minyak di Gorontalo Melambung

by NN Indonesia
24 Juli 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka mengungkap penyebab...

F.hms

Pemprov Gorontalo Hormati Proses Hukum Mantan Kadis Kominfotik

24 Juli 2026
Ilustrasi Magang Dalam Negeri

Magang Nasional Kemnaker RI Gelombang 2 Batch 1 Dibuka, Lulusan D3 hingga S1 Berkesempatan Magang di BUMN dan Swasta

23 Juli 2026
f.ist

HAN, Wagub Gorontalo Kenalkan Kuliner Khas ke Generasi Muda

23 Juli 2026
ARB -f.ist

Soal Siaran Piala Dunia, KPID Kritisi TVRI Gorontalo

21 Juli 2026
Foto bersama para siswa dan personil kodim 1313 Pohuwato usai kegiatan sosialisasi

Tak Hanya Fokus Pembangunan, Program TMMD ke-129 Kodim 1313 Pohuwato juga Sasar Generasi Muda, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo.

Daffa Doda Siap Tularkan Semangat Kewirausahaan ke Seluruh Kampus di Gorontalo

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo. (foto : Anq)

Pengurus HIPMI PT Gorontalo Dilantik, Ini Pesan Ketum Ulie Anwar

21 Juli 2026

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

20 Juli 2026

Pengurus APWNU Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Kawal Legalitas dan Keberlanjutan Pertambangan Rakyat

20 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.