Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, SA Institut: Tindak Tegas!

by NN Indonesia
21 Februari 2022
in Ekonomi, Headline
Reading Time: 1 min read
Dugaan penimbunan 1,1 jita Kg minyak goreng di Sumatra Utara-(f.istimewa)

NEWSNESIA.ID – Baru-baru ini Pemprov Sumatra Utara (Sumut) berhasil menemukan dugaan penimbunan minyak goreng dengan jumlah besar, mencapai 1,1 juta Kg.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menanggapi kasus dugaan penimbunan 1,1 Juta Kg minyak goreng yang ditemukan jajaran Pemprov Sumatera Utara. Suparji mengapresiasi temuan tersebut.

“Kita patut apresiasi temuan ini karena ternyata masih ada saja pengusaha yang menimbun bahan pokok, padahal minyak goreng dalam keadaan langka,” katanya dalam keterangan persnya.

Suparji menegaskan bahwa penimbunan bahan pokok jelas menyusahkan masyarakat. Menurutnya, dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan melarang adanya penimbunan dalam jumlah besar.

“Dalam pasal 53 pasal tersebut menegaskan larangan penimbunan atau penyimpanan bahan pokok melebihi jumlah maksimal,” paparnya.

Sementara itu, dalam undang-undang lain yakni pasal 29 UU Perdangan pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

“Dan dalam pasal 107 UU tersebut bagi pelaku usaha yang melanggar pasal 29 di atas bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar,” tuturnya.

Oleh sebab itu, ia berharap pihak kepolisian bisa mengusut ini dengan tuntas. Menurutnya, apapun motifnya penimbunan saat terjadi kelangkaan barang merupakan pelanggaran.

“Jadi ini harus diusut tuntas dan diberi sanksi yang seharusnya, supaya bisa menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain,” pungkasnya.(rls)

 

Tags: Minyak gorengSA Institute
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Hasil Lobi Gusnar, BNPB Akan Bangun Infrastruktur Terdampak Bencana

10 Agustus 2026
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)
Gorontalo

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

9 Agustus 2026
Ekonomi

Nilai Tukar Petani Menguat, Kemiskinan Turun, Program Gusnar-Idah jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

8 Agustus 2026
Next Post

Pos Polisi Dirusak Orang Tidak Dikenal, Kalangan Muballigh Makassar Ikut Angkat Bicara

Aleg DPRD Gorut Gustam Ismail (f.ist)

DPRD Gorut Minta Pemda Cari Solusi Kongkrit Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Dugaan penimbunan 1,1 jita Kg minyak goreng di Sumatra Utara-(f.istimewa)

Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Sumut, SA Institut: Tindak Tegas!

4 tahun ago

Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekedar Foto-foto

4 hari ago

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

1 minggu ago

DPP IKASMANSA Pusat Tutup Flamoria 75 Basketball 3×3

2 hari ago

Era Baru IAIN Gorontalo

8 bulan ago

Flamoria 75 Fun Run & Puluhan Door Prize, Masih DPP IKASMANSA Gorontalo yang Stel

3 hari ago
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

2 hari ago
f.ist

Musprov PSAWI Gorontalo 2026, Hamzah Idrus Siap Gas Prestasi Ski Air!

5 bulan ago

Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

5 jam ago
F.IST

MAIKI Menang, 1000 Beasiswa Untuk Pengembangan Minat & Bakat Generasi Muda Sinjai

2 tahun ago

Terbaru

Daerah

Kabar Baik! Pemprov Gorontalo Bebaskan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus

by NN Indonesia
10 Agustus 2026
0

Sekda Provinsi Gorontalo Sofyan Ibrahim NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan...

f.hms

Hasil Lobi Gusnar, BNPB Akan Bangun Infrastruktur Terdampak Bencana

10 Agustus 2026

DPP IKASMANSA Pusat Tutup Flamoria 75 Basketball 3×3

9 Agustus 2026
Majelis Ulama Indonesia (F.Istimewa)

Warning MUI! Pria Pakai Baju Perempuan di Karnaval Agustusan Hukumnya Haram

9 Agustus 2026

Flamoria 75 Fun Run & Puluhan Door Prize, Masih DPP IKASMANSA Gorontalo yang Stel

8 Agustus 2026

Nilai Tukar Petani Menguat, Kemiskinan Turun, Program Gusnar-Idah jadi Penggerak Ekonomi Rakyat

8 Agustus 2026

Data BPS, Lapangan Usaha di Gorontalo Tumbuh Subur

8 Agustus 2026
ist

Angka Kemiskinan di Gorontalo Berhasil Ditekan

8 Agustus 2026
Kepala BPS Provinsi Gorontalo

Triwulan II Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Tertinggi se Sulawesi

7 Agustus 2026
ist

Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo Stabil Ditengah Efisiensi Anggaran

7 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.