
Oleh: Dr. H. Abdul Wahid, MA-(Muballigh & Akademisi Makassar)
Secara kultural masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang ramah terhadap orang lain terutama tamu, keramahan ini kemudian menggambarkan pola komunikasi yang terjalin di tengah masyarakat begitu baik dan dinamis, budaya musyawarah adalah salah satu solusi yang kerap diterapkan dalam menyelesaikan semua problematika kehidupannya.
Namun dalam perjalanannya semua budaya yang begitu baik dan positif tersebut di atas kini sudah mulai pudar bahkan perlahan menghilang dari kehidupan masyarakat kita. Budaya musyawarah kemudian tergantikan dengan amarah yang tidak terkendali. Masyarakat kita bagaikan daun kering di musim kemarau yang begitu mudah terbakar disulut api amarah.
Semua ini terjadi sebagai akibat dari serangan globalisasi yang telah berhasil membentuk karakter dan budaya masyarakat kita dari yang positif menjadi negatif. Walau dipahami bahwa hadirnya globalisasi juga membawa banyak dampak yang positif, namun tidak berarti dampak negatif di tengah masyarakat bisa kita pungkiri.
Globalisasi dapat diibaratkan seperti “pandemi” yang menyerang seluruh negara di dunia sehingga hampir tidak ada satupun negara di dunia saat ini bisa menghindarinya termasuk Indonesia.
Apa yang terjadi di Kabupaten Sinjai kemarin di mana sekelompok orang yang tidak dikenal terlihat lewat rekaman kamera beramai-ramai dengan penuh amarah merusak salah satu Pos lalu lintas yang berada di Kompleks Pasar Sentral di Kabupaten Sinjai, pada Minggu 20/2) sekitar pukul 14.05 WITA
Insiden ini menggambarkan salah satu sikap yang sangat tidak terpuji dan sangat disayangkan, karena apa pun namanya fasiltas umum (fasum) seperti pos polisi, rumah ibadah, sekolah dan lain sebagainya hakikatnya adalah milik rakyat, karena semua itu dibangun dari uang rakyat, oleh karena itu seharusnya semua masyarakat ikut bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi semua fasilitas umum bukan malah sebaliknya dirusak.
Bukankah benda mati seperti pos polisi tidak punya salah apa pun, jika ada hal yang mau diklarifikasi atau ditanyakan kepada pihak kepolisian setempat, saya kira ruang komunikasi itu sangat terbuka lebar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan atau melanggar hukum.
Perusakan pos polisi atau fasum tidak hanya salah satu perbuatan yang dapat dikategorikan melanggar hukum negara, namun lebih dari itu kontra produktif dengan ajaran agama. Dalam catatan sejarah Islam banyak contoh agar setiap umat Islam menghindari perbuatan merusak fasilitas umum seperti rumah ibadah dan lain sebagainya.
Sebut saja misalnya ketika Umar bin Khatab merebut Yerussalem, ia menjamin hak beribadah Kaum Nasrani dan berjanji tidak akan merusak gereja mereka. Semua ini adalah secuil bukti bahwa Islam menolak berbagai bentuk perusakan terhadap tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Untuk itu meminta aparat yang berwajib agar mengusut dan menegakkan hukum kepada para pelaku perusakan secara adil dan proporsional, agar ke depan tidak terulang lagi baik di Kabupaten Sinjai maupun di daerah lainnya di tanah air. (*)



















