NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) agar dapat menyamakan pemahaman pemerintah desa dan kecamatan terkait dengan kebijakan.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte. Ia menyampaikan, ada anggapan pemerintah kecamatan telah melakukan upaya-upaya yang menghambat penyaluran anggaran desa.
“Pedomannya jelas ada regulasi yang mengatur itu, tinggal bagaimana kita menyatukan pemahaman. Karena bisa jadi pemahaman orang berbeda terkait regulasi,” kata Matran, diwawancarai beberapa waktu lalu usai RDP bersama kepala desa.
Ia menjelaskan, dalam regulasi itu disampaikannya adanya asistensi dan pengawasan, namun tetap harus disesuaikan dengan regulasi lainnya.
“Karena memang ada beberapa kasus yang kita temui semacam pelanggaran yang terjadi di desa. Hal ini yang kita protek. Bersama dengan teman-teman kepala desa, tentu semangatnya ketika mengadu ke DPRD,” ujarnya.
Sehingga dengan ini, ia berharap agar nantinya tidak ada lagi ungkapan kepala desa bahwa pemerintah kecamatan bertindak tidak memperlancar urusan pencairan anggaran karena dengan alasan pengawasan dan asistensi.
Menurut Matran, kalau regulasi yang berkaitan dengan pengawasan dan asistensi menjadi satu problematika dalam pelaksanaannya, maka pemerintah daerah harus meninjau kembali peraturan bupati yang menyangkut perihal tersebut.
“Jika perlu ada hal-hal yang perlu ditambahkan, mungkin kita bisa tinjau kembali. Ini kita kepada pemerintah daerah segera merevisi perbup itu, sambil melibatkan para kepala desa, di mana mereka yang sebenarnya punya rekening dan kewenangan untuk menyalurkan anggaran dana desa tersebut,” tutupnya. (Rol)