
GORONTALO-NN– Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memutuskan, tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Yusrli Helingo dan Fatmawati Syarief, terkait dugaan pelanggaran mutasi.
Informasi tersebut sebagaimana dilansir dari laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, Selasa (22/10/2024).
Dalam putusan itu dinyatakan bahwa, gugatan ini tidak dapat diterima. Majelis hakim menilai, tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa, tindakan mutasi tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku selama masa Pilkada.
Putusan PT TUN Manado Nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima eksepsi tergugat mengenai legal standing para penggugat dalam pokok perkara
-
Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima
-
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dengan putusan ini, paslon nomor urut 2 bisa dipastikan sebagai calon sah untuk bertarung dalam Pilkada Pohuwato 2024. kedua pasangan calon (SIAP dan ILOMATA) tetap akan berkompetisi dalam Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagai informasi bahwa, sebelumnya paslon nomor urut 2, Saipul A. Mbuinga dan Iwan S. Adam, dimana Calon Bupati Petahana Saipul A. Mbuinga dituduh telah melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dianggap melanggar ketentuan sebelum penetapan calon.
Yusrli Helingo dan timnya menilai bahwa, tindakan tersebut memberikan keuntungan politik bagi pasangan nomor urut 2. (Mus)




















