
GORONTALO-NN– Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo, Erlin Adam, menyatakan sikap tegas menolak rencana menghadirkan institusi militer untuk membawakan materi pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) angkatan 2025 Di universitas Gorontalo.
Penolakan ini kata Erlin, didasarkan pada kajian ilmiah, prinsip kebebasan akademik, dan perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia.
Landasan Ilmiah: Kampus Sebagai Ruang Bebas Ilmu
Erlin mengutip teori critical pedagogy dari Paulo Freire, yang menegaskan bahwa, pendidikan harus membebaskan manusia dari penindasan dan memungkinkan mereka menjadi subjek yang kritis terhadap realitas sosial.
“Kehadiran institusi dengan pola pikir komando dan narasi tunggal dalam ruang pembelajaran mahasiswa baru akan menutup ruang dialog kritis yang menjadi ciri pendidikan tinggi,” ungkap Erlin.
Menurutnya, PKKMB adalah fase awal yang menentukan orientasi berpikir mahasiswa.
“Jika sejak awal mahasiswa dikenalkan pada pola indoktrinasi tertutup maka, itu akan merusak tujuan pendidikan tinggi sebagai free marketplace of ideas (pasar bebas gagasan), yang menguji kebenaran secara ilmiah,” tambahnya.
Perspektif Hukum: Otonomi Kampus Dilindungi Undang-Undang
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa, perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengatur dan mengelola sendiri institusinya. Pasal 9 juga menegaskan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan sebagai hak sivitas akademika.
Erlin menekankan bahwa, kehadiran institusi militer dalam agenda akademik tanpa urgensi akademis, dapat dianggap sebagai bentuk intervensi yang melanggar prinsip otonomi perguruan tinggi.
“Selain itu, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 memberi jaminan bagi setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pendidikan dan ilmu pengetahuan. Ini adalah hak konstitusional yang harus dijaga,” ujarnya.
Pakar hukum pendidikan, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo (alm.), pernah mengingatkan bahwa, “hukum harus memanusiakan manusia, bukan mengendalikan pikirannya.” Bagi Erlin, prinsip ini relevan untuk mencegah kampus menjadi alat legitimasi agenda di luar ranah ilmiah.
Data Historis: Pelajaran dari Masa Lalu
Sejarah mencatat, intervensi militer di lingkungan kampus Indonesia bukan hal baru. Pada era Orde Baru (1966–1998), kampus-kampus sering menjadi objek kontrol aparat militer, dengan dalih stabilitas politik. Dampaknya, kebebasan akademik tergerus, kritik sosial dibungkam, dan mahasiswa kehilangan ruang berdialektika secara bebas.
“Trauma sejarah ini seharusnya menjadi pelajaran. Reformasi 1998 sudah menegaskan perlunya demiliterisasi kehidupan sipil, termasuk di dunia pendidikan. Mengulang pola lama berarti mengkhianati semangat reformasi,” tegas Erlin.
Perbandingan Internasional
Erlin juga mengangkat contoh dari negara lain. Di Amerika Serikat, kehadiran militer di kampus diatur ketat melalui Posse Comitatus Act yang membatasi keterlibatan militer di ruang sipil, termasuk pendidikan, kecuali atas undangan resmi dan untuk tujuan akademik yang jelas. Di Jerman, Hochschulfreiheit (Kebebasan Universitas) menjadi prinsip hukum yang melarang pihak luar mengintervensi kurikulum dan kegiatan akademik tanpa relevansi ilmiah.
“Negara-negara dengan tradisi demokrasi kuat memahami bahwa universitas harus steril dari pengaruh institusi yang tidak berbasis akademik. Indonesia seharusnya belajar dari prinsip ini,” ujar Erlin.
“Kami tidak menolak keberadaan TNI sebagai institusi negara yang sah. Namun, kami menolak praktik yang mengaburkan batas antara ruang akademik dan ruang militer. Kampus adalah rumah ilmu, bukan markas pertahanan,” ujar Erlin.
Desakan Tegas Kepada Rektor dan Panitia PKKMB
Erlin mendesak Rektor Universitas Gorontalo dan Ketua Panitia PKKMB 2025 untuk membatalkan rencana tersebut. Ia menilai, keputusan itu tidak hanya akan merusak reputasi universitas, tetapi juga mengirim pesan keliru kepada mahasiswa baru bahwa kampus tunduk pada kepentingan non-akademis.
“Kami menuntut transparansi dan keberanian moral dari rektorat. Batalkan agenda ini, gantikan dengan materi yang membentuk kecerdasan kritis, etika akademik, literasi hukum, dan kesadaran demokrasi. Itu jauh lebih relevan dengan misi perguruan tinggi,” tegas Erlin.
Rekomendasi dan Alternatif
Sebagai solusi, Erlin mengusulkan agar materi tentang kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara, dibawakan oleh akademisi, peneliti, atau tokoh masyarakat yang dapat memberikan perspektif multidisiplin. “Bela negara bukan sekadar militerisme, tapi juga menjaga demokrasi, melawan korupsi, membela HAM, dan membangun kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.























