Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Sudah Bisa Dicairkan, Tapi Ada Syaratnya

by NN Indonesia
12 Oktober 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
F.istimewa

NEWSNESIA.ID– Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (10/10/2022).

“Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Dijelaskan Anna, para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Menunjukkan KTP
  2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
  3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.

Zain menambahkan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini, kata Zain, merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa. Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” harap Zain.

Namun demikian, karena keterbatasan anggaran, Zain mengatakan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas M Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.(rls/NN)

Sumber: Kemenag RI

Tags: Guru Non ASNkemenagtunjangan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.doc, ist
Headline

Tekan Harga Dipasaran, Bulog Segera Salurkan 12.000 Ton Beras Bantuan Presiden

19 Agustus 2026
f.hms
Headline

Wamendikdasmen RI Tinjau PJJ di SMA Negeri 1 Gorontalo

19 Agustus 2026
f.hms
Ekonomi

APBD Gorontalo Tetap Kokoh di Tengah Efisiensi

19 Agustus 2026
Next Post

Mengenal SIAKBA, Aplikasi Baru KPU Optimalisasi Rekruitmen Penyelenggara Pemilu

Paripurna HUT Kabupaten Boalemo, Begini Harapan Penjabup Hendriwan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

F.istimewa

Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Sudah Bisa Dicairkan, Tapi Ada Syaratnya

4 tahun ago

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

14 jam ago
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo saat menggelar RDP antara pihak ahli waris dan Bank BRI Limboto beberapa waktu lalu.

Dibawa LPK RI ke DPRD, Klaim Asuransi Kredit Husin Pou Rp200 Juta Diminta Segera Dituntaskan

22 jam ago
Semarakkan HUT RI Ke-81 Biomasa Group gelar rangkaian kegiatan kebersamaan dan kepedulian sosial untuk warga.

Semarak HUT RI ke-81, Biomasa Group Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

1 hari ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

6 hari ago

Momen HUT Ke-81 RI, Bone Bolango Dapat Peluang Investasi Besar di 8 Sektor Strategis

2 hari ago
Kapolres dan petinggi polres Pohuwato foto bersama usai upacara bendera

Upacara HUT RI ke-81 di Mako Polres Pohuwato, AKBP Busroni: Tingkatan Profesionalisme Kerja Melayani

2 hari ago

Usung Jenderal Soedirman, Inspektorat Gorontalo Raih Harapan II Parade Kostum Pahlawan Tingkat OPD

3 hari ago
f.hms

APBD Gorontalo Tetap Kokoh di Tengah Efisiensi

9 jam ago
Kementerian ATR/BPN resmi luncurkan 3 program transformasi pelayanan di momen HUT RI Ke-81.

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

7 jam ago

Terbaru

Foto istimewa
Gorontalo

Dari Bumi Pohuwato, Pani Gold Mine Hidupkan Semangat Kemerdekaan Melalui Kerja, Keselamatan, dan Tanggung Jawab

by Mustafa Dako
19 Agustus 2026
0

Foto istimewa POHUWATO-NN- Pani Gold Mine menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)ke-81 Republik Indonesia pada Senin...

f.doc, ist

Tekan Harga Dipasaran, Bulog Segera Salurkan 12.000 Ton Beras Bantuan Presiden

19 Agustus 2026
f.hms

Wamendikdasmen RI Tinjau PJJ di SMA Negeri 1 Gorontalo

19 Agustus 2026
Kementerian ATR/BPN resmi luncurkan 3 program transformasi pelayanan di momen HUT RI Ke-81.

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026
f.hms

APBD Gorontalo Tetap Kokoh di Tengah Efisiensi

19 Agustus 2026

Rachmat Gobel dan Makna Pulang

19 Agustus 2026
Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo saat menggelar RDP antara pihak ahli waris dan Bank BRI Limboto beberapa waktu lalu.

Dibawa LPK RI ke DPRD, Klaim Asuransi Kredit Husin Pou Rp200 Juta Diminta Segera Dituntaskan

18 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI Ke-81 Biomasa Group gelar rangkaian kegiatan kebersamaan dan kepedulian sosial untuk warga.

Semarak HUT RI ke-81, Biomasa Group Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

18 Agustus 2026

Momen HUT Ke-81 RI, Bone Bolango Dapat Peluang Investasi Besar di 8 Sektor Strategis

17 Agustus 2026
f.hms

Upacara Penurunan Bendera HUT 81 RI di Gorontalo Berlangsung Khidmat

17 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.