
NEWSNESIA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berinovasi dalam hal penguatan dan optimalisasi kinerja jajarannya. Salah satunya dengan melahirkan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos dalam kegiatan Pengenalan dan Bimtek Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Jumat (7/10/2022) pekan kemarin, menyampaikan bahwa SIAKBA merupakan sistem informasi bagi penyelenggara pemilu dari tingkat bawah (ad hoc_red) dan merupakan terobosan KPU untuk memperkuat kinerja KPU.
“SIAKBA adalah terobosan pertama yang dirancang KPU bagi penyelenggara pemilu dalam proses perekrutan di tingkat paling bawah,” kata Betty.
Betty juga memberikan apresiasi atas semangat dan kinerja satuan kerja (satker) di NTB jelang 494 hari pelaksanaan pemungutan suara. KPU tidak dapat bekerja sendiri, sehingga mengajak semua pihak saling berkoordinasi, agar pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“KPU periode ini berharap mempunyai sistem informasi yang dapat menyimpan dokumen dari hulu sampai hilir untuk menyeleksi anggota PPK, PPS, anggota KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Sukses Pemilu 2024 menjadi cita-cita bersama, ketika cita-cita dapat dilalui bersama, tentu kebahagiaan juga akan dirasakan bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTT, Suhardi Soud dalam arahan penutupannya berharap dengan adanya sistem ini dapat membantu KPU mengelola proses penyelenggaraan pemilihan umum agar berjalan dengan baik, akurat, efektif, dan efisien.
“SIAKBA adalah sistem yang baru dalam sistem informasi KPU. Sistem ini akan sangat membantu dalam proses perekrutan anggota KPU dan badan ad hoc. Hal ini akan memudahkan tugas dan fungsi, baik komisioner maupun kesekretariatan dalam prosesnya,” jelas Suhardi.
Bimtek menjelaskan tentang pengenalan aplikasi SIAKBA serta pelatihan teknis penggunaan aplikasi SIAKBA kepada operator KPU Kabupaten/Kota se NTB . KPU berharap, bimtek yang dilaksanakan ini akan mempermudah proses administrasi dan verifikasi administrasi perekrutan anggota KPU dan badan ad hoc.(rls/NN)


















