NEWSNESIA.ID, GORONTALO Bhabinkamtibmas Kelurahan Heledulaa Selatan Briptu Rizki Djau bersama unsur Tiga Pilar Kelurahan Heledulaa Selatan, Selasa (27 April 2021) pukul 13.00 Wita melaksanakan pengecekan jam operasional/kegiatan restoran/rumah makan/cafe, sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan/tempat usaha yang buka pada siang hari.
Dalam pengecekan ini, turut dihadiri oleh Lurah Kelurahan Heledulaa Selatan Gamarudin Daud, Kasie Trantib Burhanudin Dai, Babinsa Kel Heledulaa Selatan Serma Anas A. Binol, serta tokoh masyarakat kelurahan Heledulaa Selatan.
Pada kesempatan ini 3 Pilar menjumpai dan memberikan himbauan kepada para pemilik rumah makan dan pemilk café yang buka di siang hari pada bulan Ramadhan untuk dapat menutup sementara usahanya, dalam menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
Bhabinkamtibmas Briptu Rizki Djau menjelaskan, bahwa membuka warung makan disiang hari saat bulan puasa tidak masalah, jika itu ditujukan untuk orang yang tidak berpuasa seperti perempuan yang haid atau nifas, musafir, serta non muslim. Namun sebaliknya, jika berjualan makanan dilakukan pada orang yang seharusnya berpuasa, maka disarankan untuk tidak dilakukan, demi menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.
Lanjut Rizki, bagi rumah makan yang buka disiang hari selama bulan Ramadhan harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu umat yang sedang berpuasa, dengan menata warung sedemikian rupa sehingga dapat menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dikesempatan tersebut juga, Bhabinkamtibmas bersama 3 Pilar memberikan edukasi mengenai peraturan Wali Kota Gorontalo mengenai batas jam malam untuk pelaku usaha, dan juga Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan kamtibmas untuk selalu waspada dengan keadaan sekitar, dan jika mendapati hal-hal yang mencurigakan agar segera melaporkannya ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Kota Timur.(jian/NN)