Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

by NN Indonesia
17 Maret 2026
in ATR BPN Kota Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian.

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dinyatakan lunas, masyarakat diimbau untuk tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada satu tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, (04/03/2026).

Roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban hutang cicilan rumah sehingga pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya. Dengan demikian, tanah tersebut dapat digunakan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali tanpa adanya ikatan jaminan dari Bank terkait.

Menurut Shamy Ardian, pengurusan roya tidaklah rumit. Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemilik dapat melakukan pembayaran biaya permohonan roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Sementara itu, bagi Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya masih harus dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.

Adapun dokumen yang perlu pemilik siapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas penerima kuasa jika ada; fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi pemohon berbadan hukum. Dokumen lain yang harus dibawa adalah sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (apabila Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Dengan mengurus roya setelah KPR lunas, masyarakat tidak hanya memastikan kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga mencegah potensi kendala administrasi di masa mendatang. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN mengajak agar pemilik rumah yang sudah melunasi cicilan KPR untuk langsung menghapuskan Hak Tanggungan agar keamanan sertipikat lebih terjamin. (LS/RZ)

Tags: Kementerian ATR/BPNMenteri Nusron Wahid
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ilustrasi
ATR BPN Kota Gorontalo

Jangan Buru-Buru Datang ke Kantah, Hemat Waktu dengan Booking Antrean di Sentuh Tanahku

30 Juni 2026
Hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Gelar Ekspose Hasil Updating Zona Nilai Tanah

30 Juni 2026
Foto: hms
ATR BPN Kota Gorontalo

Panitia A Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Lakukan Pemeriksaan Tanah di Kampus IAIN Sultan Amai

30 Juni 2026
Next Post
f.hms

ASN Tetap Siaga Selama Libur

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

2 hari ago
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian.

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

4 bulan ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

5 jam ago
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

2 hari ago
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

1 hari ago

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

5 jam ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
Contoh mengecek nama penerima subsidi guru madrasah non ASN di SIMPATIKA.(f.istimewa)

Upah Subsidi Guru Madrasah Non ASN Cair, Begini Prosesnya !

6 tahun ago
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

1 bulan ago

Terbaru

Bawaslu Bone Bolango

Bawaslu Bone Bolango Perkuat Pendidikan Demokrasi Lewat Saka Adhyasta Pemilu

by NN Indonesia
17 Juli 2026
0

Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing Saka Adhyasta Pemilu oleh Ketua Harian...

Alat Berat yang berhasil Diamankan oleh Satreskrim Polres Pohuwato

Polres Pohuwato Kembali Amankan Dua Alat Berat di Dengilo, Diduga Kuat Aktivitas PETI

17 Juli 2026
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

16 Juli 2026
Foto bersama usai kegiatan upacara pembukaan program TMMD Kodim 1313 Pohuwato

Pemda – Kodim 1313/Pohuwato Kolaborasi Bangun Daerah Lewat Program TMMD 129

15 Juli 2026

Rektor IAIN Gorontalo Ziarah ke Makam Rachmat Gobel

15 Juli 2026
f.hms

Gelar Tahlilan Hari Keempat, Gubernur Gusnar Ismail: Teladani Almarhum Rachmat Gobel!

14 Juli 2026
Pimpinan Lintas Institusi Provinsi ngopi bersama.

Lewat Secangkir Kopi : Kapolda, Kejati, Danrem, & Gubernur Gorontalo Jaga Soliditas Institusi

14 Juli 2026
f.hms

Bank Mandiri jadi Penyelenggara Gorontalo Half Marathon 2026

14 Juli 2026
f.hmspemprov

Australia Buka Peluang Perpanjang Program SKALA di Gorontalo

14 Juli 2026
Ketua DPC Bone Bolango, Zamroni Mile.

Zamroni Mile Bertekad Bawa PPP Raih Target Maksimal di Bone Bolango

12 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.