
NEWSNESIA.ID (BOALEMO) – Integritas Bawaslu Kabupaten Boalemo jelang hari H, Pilkada serentak 27 November 2024 kian diragukan publik. Banyak pihak menilai kalau lembaga bertugas mengawasi asas demokrasi ini diduga kuat main mata.
Tudingan publik ini tentu punya dalil. Seperti halnya, terjadi dugaan money politik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Boalemo belum lama ini. Kendati, praktek ini sempat viral di media sosial dan beredar luas di kalangan masyarakat, namun tak mendapat titik terang.
Sebaliknya, kondisi itu dibiarkan dan justru seolah dihalalkan pihak Bawaslu Boalemo. Terbukti, kasus tersebut tak lagi dilanjutkan atau dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Dalam temuan dugaan money politik berdalih door price itu, sempat diunggah dalam durasi video kurang lebih 11 detik. Terekam amplop diperlihatkan sejumlah warga berisi uang senilai Rp 50.000 bersamaan photo pasangan calon bupati saat kampanye berlangsung di Kecamatan Mananggu, Boalemo.
Sontak kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan kecurigaan besar banyak kalangan. Wajar, kalau publik mencurigai para komisionernya. Entah karena pertimbangan secara histori organisasi pengutus atau bisa jadi karena intimidasi pihak tertentu.
Kendati kalau ditinjau secara sadar, terjadinya dugaan praktek money politik yang viral itu bukan tidak mungkin cuman di salah satu wilayah saja. Bisa jadi, kondisi yang sama dipraktekkan di beberapa wilayah kecamatan dan desa lain di Kabupaten Boalemo secara sistematis, terstruktur dan massif.
Lagi-lagi disayangkan, potret ini tak terpantau pihak Bawaslu Boalemo bersama jajarannya. Atau mungkin saja sengaja dibiarkan dan seolah menutup mata, dengan dalil tak ada bukti.
Kendati demikian, pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo secara terang-terangan mengingatkan sanksi tegas bila terbukti money politik atau politik uang. Itu dikemukakan Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, yang mana sanksi merujuk UU nomor 10 tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam pasal 187 (a) setiap orang yang terbukti melakukan politik uang dapat dipidana paling lama enam tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Disamping sanksi pidana, terdapat juga sanksi administrasi berupa pencoretan bagi pasangan calon yang terbukti melanggar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Ch Rampi saat diminta tanggapan soal tudingan publik tersebut mengaku, pihaknya sudah bekerja ektra sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan juga Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 atas perubahan Perbawaslu Nomor 08 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarkan kajian dari hasil temuan atas dugaan money politik ini dari tingkat Panwas Kecamatan Mananggu bersama Bawaslu Kabupaten Boalemo dan tim sentra Gakumdu sudah melakukan pembahasan. Begitu pula pemanggilan dan pemeriksaan para pihak terkait. Hanya saja, dari pemeriksaan selama 3 hari sesuai amanat Perbawaslu 9/2024, tidak ditemukan alat bukti. Sehingga Bawaslu menyatakan dugaan ini tidak dilanjutkan,” beber Ronald Ch Rampi.
Demikian halnya, alat bukti secara formil maupun materil pun tak terpenuhi. Misalnya, soal pengakuan untuk mempengaruhi atau mengajak penerima door price tersebut untuk memilih salah satu calon atau ajakan lainnya sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Dari sejumlah pihak yang dimintai keterangan dimaksud, tidak ada satu pun yang mengaku kalau door price yang diperoleh secara random itu, tidak ada ajakan untuk mempengaruhi pemilih. Sehingga, kami menyatakan hal ini tidak memenuhi unsur bukti formil dan materil sesuai amanat Perbawaslu 9/2024,” ungkap Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi.
“Dari awal, kami sudah berkomitmen siap menunaikan tugas dan amanah sesuai perundang-undangan dengan mengedepankan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024,” tegas Ronal Ch Rampi.
Ditambahkan Ronald, pengambilan keputusan tersebut juga berdasarkan hasil dari pembahasan bersama jajaran Sentra GAKKUMDU yang terdiri dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap para pihak, kemudian dilakukan kajian secara mendalam terhadap keterpenuhan unsur formil dan materiilnya maka dalam pelaksanaan pembahasan tahap akhir terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini di Bawaslu, masing-masing unsur memberikan pandangan hukumnya. Olehnya, mempertimbangkan seluruh pandangan dari unsur GAKKUMDU ini, maka kami (Bawaslu) menggelar rapat pleno pimpinan yang memutuskan penanganan pelanggaran tidak bisa dilanjutkan atau kesimpulannya dihentikan,” jelas Ronald.(nn)