POHUWATO-NN– Pemerintah Desa (Pemdes) Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengalokasikan Rp 200 juta dana desa untuk proyek pengerukan sungai. Hal itu pun mendapat protes dari salah seorang warga.
Menurutnya, kendatipun diakui sebagai salah satu solusi atas penanggulangan bencana banjir yang kerap terjadi, penganggaran proyek pengerukan sungai di Desa Bulangitu itu tidak tepat sasaran karena, pekerjaan ini merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS).
Ia juga menduga, dalam proyek tersebut terdapat kongkalikong oknum Kepala Desa Bulangita itu sendiri untuk meraup keuntungan pribadi.
“Daerah saja tidak berani untuk menganggarkan itu (Proyek Pengerukan Sungai). Ini Desa bisa-bisanya melakukan pekerjaan itu dengan biaya yang sangat besar. Kenapa bukan Balai Sungai saja. Jelas ini menyalahi pak,” tutur warga yang minta profilnya disembunyikan, Kamis (8/6/2023).
Disamping itu, Ia juga menduga adanya mark-up anggaran dilihat besarnya nominal tiap item dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“So besar sekali biayanya itu pak, semestinya tidak sebesar itu biaya pakai alat (ekskavator). Coba itu diperuntukkan untuk program lain yang lebih berguna, apalagi ini hanya pengerukan, jelas tidak akan efektif kalau alasannya agar masyarakat terhindar dari banjir,” sambungnya.
Dirinya pun meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat beserta Pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
“Saya harap ini diseriusi oleh bapak-bapak aparat, juga Inspektorat daerah. Ini jelas menyalahi,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bulangita, Fendi Diyange saat dikonfirmasi menyebutkan, program tersebut merupakan program penanggulangan bencana, dimana pemerintah desa diperbolehkan untuk menganggarkan program tersebut.
“Sebelum itu kita mulai, kita musyawarah dulu. Kita bicara juga dengan pendamping desa, BPD, dan masyarakat terkait solusi bencana banjir. Nah salah satu solusi yang disepakati ya pengerukan dan dibiayai oleh Dana Desa,” ucapnya saat ditemui, Jumat (9/6/2023).
Dirinya pun mengakui, jika kemudian dari pendamping desa, tidak mengijinkan adanya program tersebut, sebagai Kepala Desa dirinya tentu tidak akan berani mengambil kebijakan dan menganggarkan program pengerukan sungai tersebut.
“Ibu Yen, pendamping kecamatan, ada BPD dan masyarakat. Kalau tidak disetujui ya saya juga tidak barani. Karena katanya masuk dipenganggaran untuk penanggulangan bencananya ya saya pikir bisa jadi kita buatkan programnya. Terus terang saya orang baru jadi saya tidak mau ambil resiko sendiri tanpa ada kesepakatan dengan pendamping, BPD dan lain-lain,” jelasnya.
Terakhir saat ditanya terkait dengan jumlah anggaran dalam program tersebut, dirinya pun menjelaskan bahwa, total anggaran Rp 200 juta sudah sekalian dengan biaya pembuatan RAB, mobilisasi, serta untuk pembiayaan-pembiayaan lain.
“Untuk biaya Rp 900 ribu perjam, karena sudah dengan pajak sekalian. Begitu hitungannya, katanya. Dan semuanya sudah dibayarkan ke pihak ketiga. Untuk sisa anggarannya kita sendiri berencana untuk melanjutkan pengerjaannya dalam waktu dekat ini. Kemarin sempat tertunda karena lebaran dan pihak ketiga ada pekerjaan ditempat lain,” pungkasnya.(mus/NN)