Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Kota Gorontalo

Sengketa Lahan Gedung Nasional, Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan di MA

by NN Indonesia
17 Februari 2021
in Kota Gorontalo, Pemkot Gorontalo
Reading Time: 2 mins read

 

Walikota Gorontalo Marten Taha menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).(f.humas)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu cs, dimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon.

Sebelumnya telah terbit putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh pemerintah Kota Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Dengan demikian pemerintah Kota Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan, putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah Kota Gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi angin segar bagi Pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas Lia panggilan akrabnya.

Proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah Kota Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum.
Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah Kota Gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK,” ujar Lia.

Penetapan Pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut Lia, pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. Namun karena pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Kepada pihak penggugat, Lia tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi, jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.(hms/jian-NN)

Tags: Gedung NasionalSengketa Lahan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob.
Daerah

Diduga Curi Barang di Gudang, Tiga Pelajar di Ipilo Diciduk URC Resmob

29 September 2026
Kota Gorontalo

Punya Nilai Ekonomi, Pj. Sekda Ajak ASN Lebih Peduli Kelola Sampah

29 September 2026
Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang digondol maling.
Daerah

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol, Speaker hingga Tabung Gas Digondol Maling

28 September 2026
Next Post
Rektor UNG, Edward Wolok saat hadir di Kegiatan Wakil Ketua DPR-RI, Rahmat Gobel. (f.istimewa)

Rektor UNG Apresiasi Perhatian RG di Dunia Pendidikan Gorontalo

Anggota DPRD Gorut Gustam Ismail

Komisi I DPRD Bonbol Berkunjung ke DPRD Gorut, Sharing SIPD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Walikota Gorontalo Marten Taha menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).(f.humas)

Sengketa Lahan Gedung Nasional, Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan di MA

6 tahun ago
Pamflet larangan penggunaan rokok elektrik oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni

Tegas! AKBP Busroni Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polres Pohuwato

1 hari ago

HMI Kawal Grand Design Pembangunan Pemuda Gorontalo

23 jam ago
f.hms

Fokus Tekan Tengkes

22 jam ago
ist

Pemprov Gorontalo Dorong UMKM Tumbuh di Ruang yang Tepat

1 hari ago
f.ist

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Dorong Terus Berkontribusi untuk Pendidikan Gorontalo

2 hari ago
f.hms

Pasar Murah Pemprov Sasar Suwawa

22 jam ago
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie dukung lomba cerdas cermat bahasa daerah yang digagas Universitas Terbuka.

Dukung Lomba Cerdas Cermat Bahasa Daerah, Idah Ingin Bahasa Gorontalo Tetap Hidup

4 hari ago
Minuman Es Kelapa Muda.(f.istimewa)

Usaha Es Kelapa Muda Menjanjikan, Sehari Segini Besaran Keuntungan Diperoleh!

4 tahun ago
Ketua KNPI Bone Bolango, Opan Kidamu.

Puluhan Tahun Keberadaan PT GM Dinilai Tak Punya Asas Manfaat, Ketua KNPI Bone Bolango : Usir Saja!

4 hari ago

Terbaru

Foto hms
Gorontalo

Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo Periksa Pengelolaan Dana Hibah di Sejumlah OPD

by NN Indonesia
4 November 2026
0

Foto hms NEWSNESIA.ID, Gorontalo - Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian...

f.hms

Pasar Murah Pemprov Sasar Suwawa

3 November 2026
f.hms

Fokus Tekan Tengkes

3 November 2026
f.hms

Menteri PPPA Tekankan Peran Keluarga Lindungi Anak dari Kekerasan

3 November 2026
Menteri PPPA saat berdialog dengan anak-anak di Gorontalo-f.hms

Menteri PPPA: Suara Anak Harus Didengar!

3 November 2026

HMI Kawal Grand Design Pembangunan Pemuda Gorontalo

3 November 2026
ist

Pemprov Gorontalo Dorong UMKM Tumbuh di Ruang yang Tepat

3 November 2026
f.hms

Menteri PPPA Kunker di Gorontalo

3 November 2026
Pamflet larangan penggunaan rokok elektrik oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni

Tegas! AKBP Busroni Larang Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polres Pohuwato

3 November 2026
f.ist

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Dorong Terus Berkontribusi untuk Pendidikan Gorontalo

2 November 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.