Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Kota Gorontalo

Sengketa Lahan Gedung Nasional, Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan di MA

by NN Indonesia
17 Februari 2021
in Kota Gorontalo, Pemkot Gorontalo
Reading Time: 2 mins read

 

Walikota Gorontalo Marten Taha menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).(f.humas)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu cs, dimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon.

Sebelumnya telah terbit putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh pemerintah Kota Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Dengan demikian pemerintah Kota Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan, putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah Kota Gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi angin segar bagi Pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas Lia panggilan akrabnya.

Proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah Kota Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum.
Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah Kota Gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK,” ujar Lia.

Penetapan Pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut Lia, pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. Namun karena pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Kepada pihak penggugat, Lia tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi, jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.(hms/jian-NN)

Tags: Gedung NasionalSengketa Lahan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Pengamanan perayaan Paskah di GBI
Daerah

Pengamanan Humanis Polresta Gorontalo Kota, Ibadah Jumat Agung di GBI Family Blessing Berjalan Aman

3 April 2026
Kapolres Gorontalo Kota Suryono saat memimpin apel kesiapsiagaan jelang perayaan Paskah.
Daerah

Jelang Paskah 2026, Polresta Gorontalo Kota Siagakan Personel Pengamanan

3 April 2026
Pelaku penikaman saat diamankan oleh tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota.
Daerah

Emosi Tak Terkendali, Pemuda di Gorontalo Nekat Tikam Warga hingga Bersimbah Darah

3 April 2026
Next Post
Rektor UNG, Edward Wolok saat hadir di Kegiatan Wakil Ketua DPR-RI, Rahmat Gobel. (f.istimewa)

Rektor UNG Apresiasi Perhatian RG di Dunia Pendidikan Gorontalo

Anggota DPRD Gorut Gustam Ismail

Komisi I DPRD Bonbol Berkunjung ke DPRD Gorut, Sharing SIPD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

3 hari ago
Walikota Gorontalo Marten Taha menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).(f.humas)

Sengketa Lahan Gedung Nasional, Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan di MA

5 tahun ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

2 hari ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

1 hari ago
f.ist

Di Forum Warek III PTKI, Sahmin Madina Suarakan Agenda Nasional 2028 di Gorontao

3 hari ago
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

2 hari ago
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

2 hari ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago

Praperadilan Konten Kreator ‘Ka Kuhu’ Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

2 hari ago
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

1 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

by NN Indonesia
16 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Mewakili Gubernur Gorontalo, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim bertemu Pangdam XIII/Merdeka...

f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
f.hms

Pelantikan Ketua TP PKK Bone, Ismet Mile Pertegas Peran Dasawisma Desa ‎

14 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.