Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo Kota Gorontalo

Sengketa Lahan Gedung Nasional, Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan di MA

by NN Indonesia
17 Februari 2021
in Kota Gorontalo, Pemkot Gorontalo
Reading Time: 2 mins read

 

Walikota Gorontalo Marten Taha menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).(f.humas)

NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang diajukan oleh Sula Tangahu cs, dimana amar putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon.

Sebelumnya telah terbit putusan Mahkamah Agung dimana amar putusan tingkat kasasi yang diajukan oleh pemerintah Kota Gorontalo menyebutkan bahwa mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.
Dengan demikian pemerintah Kota Gorontalo sah sebagai pemegang hak atas tanah dan bangunan Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur.

Putusan Mahkamah Agung yang bernomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, diterima Walikota Gorontalo Marten Taha dari Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, (17/2/21).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief, mengatakan, putusan tersebut akan menjadi pegangan pemerintah Kota Gorontalo terkait pemanfaatan tanah dan bangunan gedung nasional kedepan.

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) menjadi angin segar bagi Pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” jelas Lia panggilan akrabnya.

Proses sidang sengketa aset inipun, sempat membuat pemerintah Kota Gorontalo berjuang keras melalui bagian hukum dan tim kuasa hukum.
Menurut Lia pada persidangan awal, penggugat memenangkannya di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah Kota Gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak pemerintah Kota Gorontalo.

Para penggugat (Sula Tangahu cs) kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi dan akhir dari pada perjalanan panjang perkara ini menolak PK pemohon.

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset Pemkot Gorontalo akhirnya perjalanan panjang dari perkara gedung nasional ini berakhir dengan turunnya putusan PK,” ujar Lia.

Penetapan Pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut Lia, pemerintah Kota Gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat di Badan Pertanahan Gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah Legiun Veteran Gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. Namun karena pemerintah Kota Gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucap Lia.

Kepada pihak penggugat, Lia tetap akan selalu menjalin hubungan silaturahmi, jika ingin menanyakan lebih jelas terkait masalah ini silahkan menghubungi kami di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo.(hms/jian-NN)

Tags: Gedung NasionalSengketa Lahan
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Daerah

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

1 Agustus 2026
Kapolresta Gorontalo Kota Muhamad Junaedy Johny saat
Kota Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Kota Utara, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

30 Juli 2026
Pelaku Curanmor saat diringkus polisi.
Kota Gorontalo

Aksi Curanmor Berakhir di Tangan Polisi, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Tertidur

30 Juli 2026
Next Post
Rektor UNG, Edward Wolok saat hadir di Kegiatan Wakil Ketua DPR-RI, Rahmat Gobel. (f.istimewa)

Rektor UNG Apresiasi Perhatian RG di Dunia Pendidikan Gorontalo

Anggota DPRD Gorut Gustam Ismail

Komisi I DPRD Bonbol Berkunjung ke DPRD Gorut, Sharing SIPD

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

2 hari ago
Walikota Gorontalo Marten Taha menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).(f.humas)

Sengketa Lahan Gedung Nasional, Pemkot Gorontalo Menangkan Gugatan di MA

5 tahun ago
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

6 jam ago
f.ist

Sembilan Tahun Perjuangan Transformasi IAIN Gorontalo Menjadi UIN Terwujud

7 hari ago
Lewat pembiayaan Pengadaian Syariah bisa dapat motor listrik dengan mudah. (dok. humas)

Ini Cara Mudah Dapat Motor Listrik Ala Pengadaian Syariah

4 tahun ago
f.ist

Gorontalo Masuk 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

3 hari ago
f.ist

Akhirnya Warga Pulau Dudepo Nikmati Listrik

5 jam ago
f.ist

Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul

1 hari ago
Menteri Nusron Wahid

Kementerian ATR/BPN Siapkan Tanah Eks HGB di Kota Besar untuk Pembangunan Rumah Susun MBR

3 minggu ago

Terbaru

f.hms
Headline

Listrik Masuk Pulau Dudepo, Wagub; Tonggak Kemajuan!

by NN Indonesia
3 Agustus 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyebut penyalaan perdana listrik di Pulau Dudepo,...

f.ist

Akhirnya Warga Pulau Dudepo Nikmati Listrik

3 Agustus 2026
f.ist

Dugaan Korupsi Proyek Command Center, Kejati Tetapkan Mantan Pj Gubernur Gorontalo Tersangka

3 Agustus 2026
f.ist

Dari Bumi Nahdliyin, Nasaruddin Umar Serukan Kepemimpinan Islam yang Merangkul

2 Agustus 2026
f.hms

HUT RI ke 81 Tingkat Provinsi Gorontalo Dicanangkan di Bone Bolango

2 Agustus 2026

Flamoria : 1 Sinergi, 1 Almamater!

1 Agustus 2026
f.ist

Gorontalo Masuk 15 Besar Indonesia Muslim Travel Index 2026

1 Agustus 2026
Penyerahan secara simbolis Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada hak milik, di saksikan Pimpinan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) Pimpinan Kantor Badan Pertanahan dan Tim Pengurusan sertifikat Desa, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan. Kamis (30/7/26)

BJA Group Realisasikan Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Pembangunan Jalan Akses Menuju Pelabuhan Lalape

31 Juli 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat menerima kunjungan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo

Bupati Saipul Mbuinga Terima Kunjungan Danlanal Gorontalo, Bahas Apa ?

30 Juli 2026
Pelepasan anak burung maleo hasil penangkaran ke hutan Cagar Alam Panua Pohuwato

Jaga Kepunahan Burung Maleo, Anakan Hasil Penangkaran Kembali Dilepas

30 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.