
NEWSNESIA.ID, GORONTALO – Walikota Gorontalo Marten Taha diundnag khusus Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI. Walikota akan mendiskusikan tentang langkah strategis kaitan dengan produk hukum. Sesuai jadwal dalam undangan tersebut, Marten Taha diundang, Selasa (30/3/2021).
Walikota Marten Taha menjelaskan, ada tiga poin penting yang harus diperhatikan pemerintah daerah dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Pertama kata Walikota, pembuatan berbagai jenis peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum pancasila yang harus melewati 5 tahapan.
5 tahapan tersebut kata Walikota, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Selanjutnya poin kedua kata Walikota Marten Taha, dalam pembentukan produk hukum peraturan daerah, harus mencerminkan seluruh materi muatan, dalam rangka penyelenggaraan otonomi darah dan tugas pembantuan.
Poin terakhir kata Walikota dua periode ini, keputusan kepala daerah dapat bersumber pada kewenangan desentralisasi, atau dekonsentrasi. Dalam kewenangan desentralisasi, keputusan kepala daeah dibuat untuk melaksanakan peraturan daerah.(anq/NN)





















