Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home DPRD Gorut

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Telah Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

by Vernando S. Umar
7 November 2022
in DPRD Gorut, Gorontalo Utara
Reading Time: 2 mins read
Matran Lasunte saat membacakan Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (foto.ist)

NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte, membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam laporan itu, Matran menyampaikan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Yang diatur dalam undang-undang dan seluruh komponen bangsa wajib melaksanakannya karena merupakan sebuah keharusan dan menjadi tujuan negara kita Indonesia,” kata Matran, pada sidang paripurna, di Kantor DPRD Gorut, Senin (7/11/2022).

Adapula pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 Ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis pada keunggulan lokal.

“Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hal kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Matran.

Meski demikian, lanjut Matran, pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, dianggap sudah tidak relevan lagi karena kewenangan yang dimiliki dibatasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan non formal, dan pendidikan dasar.

“Sedangkan peraturan daerah tersebut masih mengatur tentang pendidikan menengah yang bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Paradigma inilah yang mendasari, sehingga peraturan daerah itu harus diubah, dengan peraturan terbaru yaitu peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang selanjutnya harus memperoleh kesepakatan kita bersama pada hari ini,” paparnya.

Setelah melalui pembahasan yang dilakukan oleh pansus yang melibatkan OPD teknis, yakni Dinas Pendidikan dan beberapa elemen masyarakat, akhirnya telah disepakati dan disetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi peraturan daerah yang sah.

“Akan tetapi walaupun rancangan peraturan daerah ini sudah disetujui, tidak menutup kemungkinan masih terdapat bab demi bab, pasal demi pasal, ayat demi ayat sampai pada lampiran ranperda ini yang kami rasa masih butuh penyempurnaan dengan analisis dan kajian serta teknis dan masukan dari pemerintah daerah dalam hal ini OPD teknis melahirkan peraturan daerah yang baik dan dapat diterima oleh publik dan dunia pendidikan,” tutupnya. (Rol) 

Tags: DPRD GorutMathran Lasunte
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Daerah

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Kepala Bidang Transmigrasi didamping Kabid Ketahanan Pangan dan Holtikultura menyerahkan 500 bibit pohon durian bagi warga transmigrasi di Desa Motihelumo Sumalata.
Daerah

Kolaborasi Tim Trans Terpadu dan Disnakertrans Gorontalo Serahkan 500 Bibit Durian untuk Warga Transmigrasi di Sumalata

15 Mei 2026
Daerah

DPC Hanura Gorontalo Utara Matangkan Persiapan Musda DPD Partai Hanura Provinsi Gorontalo

12 Mei 2026
Next Post
📸 Ariaty Polapa. (foto.ist)

DPRD Gorut Meminta Bupati Gorut Segera Menertibkan Perbup Penyelenggaraan Pendidikan

Bayu Suleman meski memiliki keterbatasan, ia dikenal sebagai sosok periang dan rajin sholat. (dok. istimewa)

Ternyata Begini Sosok Bayu Suleman, Jenazah yang Ditemukan Disaluran Tanggidaa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

1 hari ago

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Telah Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

4 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

1 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Mineral jenis merkuri yang turut diamankan polisi.(f.istimewa)

2 Pelaku Perdagangan Merkuri Ilegal Ditangkap Polisi

5 tahun ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago
Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag, MPd.I

Dr. Hasyim Mahmud Wantu Diyakini Paling Layak Pimpin IAIN Gorontalo Periode 2025-2029

10 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.