Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home DPRD Gorut

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Telah Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

by Vernando S. Umar
7 November 2022
in DPRD Gorut, Gorontalo Utara
Reading Time: 2 mins read
Matran Lasunte saat membacakan Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (foto.ist)

NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte, membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam laporan itu, Matran menyampaikan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Yang diatur dalam undang-undang dan seluruh komponen bangsa wajib melaksanakannya karena merupakan sebuah keharusan dan menjadi tujuan negara kita Indonesia,” kata Matran, pada sidang paripurna, di Kantor DPRD Gorut, Senin (7/11/2022).

Adapula pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 Ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis pada keunggulan lokal.

“Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hal kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Matran.

Meski demikian, lanjut Matran, pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, dianggap sudah tidak relevan lagi karena kewenangan yang dimiliki dibatasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan non formal, dan pendidikan dasar.

“Sedangkan peraturan daerah tersebut masih mengatur tentang pendidikan menengah yang bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Paradigma inilah yang mendasari, sehingga peraturan daerah itu harus diubah, dengan peraturan terbaru yaitu peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang selanjutnya harus memperoleh kesepakatan kita bersama pada hari ini,” paparnya.

Setelah melalui pembahasan yang dilakukan oleh pansus yang melibatkan OPD teknis, yakni Dinas Pendidikan dan beberapa elemen masyarakat, akhirnya telah disepakati dan disetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi peraturan daerah yang sah.

“Akan tetapi walaupun rancangan peraturan daerah ini sudah disetujui, tidak menutup kemungkinan masih terdapat bab demi bab, pasal demi pasal, ayat demi ayat sampai pada lampiran ranperda ini yang kami rasa masih butuh penyempurnaan dengan analisis dan kajian serta teknis dan masukan dari pemerintah daerah dalam hal ini OPD teknis melahirkan peraturan daerah yang baik dan dapat diterima oleh publik dan dunia pendidikan,” tutupnya. (Rol) 

Tags: DPRD GorutMathran Lasunte
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko.
Daerah

DPRD Minta Seluruh Proyek di Gorontalo Utara Gunakan Material Lokal

7 April 2026
Suasana rapat Gabungan Komisi DPRD Gorontalo Utara, Senin (6/4/2026) Kemaren.
Daerah

DPRD Gorontalo Utara Gelar Rapat Gabungan Komisi 

7 April 2026
f.ist
DPRD Gorut

Ketua dan Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara Gelar Open House

27 Maret 2026
Next Post
📸 Ariaty Polapa. (foto.ist)

DPRD Gorut Meminta Bupati Gorut Segera Menertibkan Perbup Penyelenggaraan Pendidikan

Bayu Suleman meski memiliki keterbatasan, ia dikenal sebagai sosok periang dan rajin sholat. (dok. istimewa)

Ternyata Begini Sosok Bayu Suleman, Jenazah yang Ditemukan Disaluran Tanggidaa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Telah Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

3 tahun ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

4 hari ago
Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

16 jam ago
Masyarakat ikut membantu proses pembangunan jembatan perintis garuda di Desa Wonggarasi

Solid! Warga dan Anggota Kodim 1313/Phwt Gotong Royong Percepat Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Lemito

3 minggu ago
f.ist

Mudik Nataru, Pemerintah Beri Diskon 13 Persen Tiket Pesawat

4 bulan ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

3 hari ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meninjau langsung ketersediaan sembako di Gorontalo.(f.hms)

Ketersediaan Sembako di Gorontalo Aman Hingga Lebaran

2 bulan ago
Kadisnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu

Izin Tambang Rakyat (IPR) Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Segera Terbit

3 minggu ago
f.ist

Pasca Putusan Praperadilan, Rongki Ali Gobel : Harusnya ZH Alias ‘Kak Kuhu’ Segera Ditahan!

4 hari ago

Terbaru

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato.
Pohuwato

BJA Group Komitmen Jalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

by NN Indonesia
17 April 2026
0

Pertemuan manajemen BJA Group dengan Bupati Pohuwato yang dihadiri oleh pejabat BPN Kabupaten Pohuwato. NEWSNESIA.ID, Pohuwato,17 April...

f.hms

Pemprov Gorontalo- Kodam XIII/Merdeka, Sepakat Sukseskan Program Presiden Prabowo di Gorontalo

16 April 2026
f.hms

Bapenda Dorong Optimalisasi PAD dalam Presentasi RKAB PT PETS

16 April 2026
f.hms

Pemkab Bone Bolango dan Kejati Gorontalo Perkuat Edukasi Hukum Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

16 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Support FORKI Cetak Atlit Berprestasi

16 April 2026
Ilustrasi Pangkalan LPG

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Tegaskan Informasi Pendaftaran Pangkalan LPG Berbayar adalah Hoax

15 April 2026
f.hms

Realisasi Fisik dan Keuangan Maret 2026 Lampaui Target

15 April 2026
f.helmi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kotamobagu, Kejaksaan Tunggu Hasil audit

15 April 2026
f.hms

Pani Gold Mine Alokasikan 21,63 Milyar untuk Program Pemberdayaan Masyarakat 2026

15 April 2026
Dirreskrimsus Polda Gorontalo Maruly Pardede.

Usai Praperadilan Ditolak, ZH Terancam Dijemput Paksa Polisi

15 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.