Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home DPRD Gorut

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Telah Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

by Vernando S. Umar
7 November 2022
in DPRD Gorut, Gorontalo Utara
Reading Time: 2 mins read
Matran Lasunte saat membacakan Laporan Pansus Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. (foto.ist)

NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Matran Lasunte, membacakan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Dearah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam laporan itu, Matran menyampaikan, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kemudian pada ayat 3 ditegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Yang diatur dalam undang-undang dan seluruh komponen bangsa wajib melaksanakannya karena merupakan sebuah keharusan dan menjadi tujuan negara kita Indonesia,” kata Matran, pada sidang paripurna, di Kantor DPRD Gorut, Senin (7/11/2022).

Adapula pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 50 Ayat 5 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis pada keunggulan lokal.

“Namun dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 dalam Pasal 1 Angka 6 menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah hal kewenangan dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Matran.

Meski demikian, lanjut Matran, pada Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, dianggap sudah tidak relevan lagi karena kewenangan yang dimiliki dibatasi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan non formal, dan pendidikan dasar.

“Sedangkan peraturan daerah tersebut masih mengatur tentang pendidikan menengah yang bukan lagi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Paradigma inilah yang mendasari, sehingga peraturan daerah itu harus diubah, dengan peraturan terbaru yaitu peraturan daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang selanjutnya harus memperoleh kesepakatan kita bersama pada hari ini,” paparnya.

Setelah melalui pembahasan yang dilakukan oleh pansus yang melibatkan OPD teknis, yakni Dinas Pendidikan dan beberapa elemen masyarakat, akhirnya telah disepakati dan disetujui rancangan peraturan daerah dan menjadi peraturan daerah yang sah.

“Akan tetapi walaupun rancangan peraturan daerah ini sudah disetujui, tidak menutup kemungkinan masih terdapat bab demi bab, pasal demi pasal, ayat demi ayat sampai pada lampiran ranperda ini yang kami rasa masih butuh penyempurnaan dengan analisis dan kajian serta teknis dan masukan dari pemerintah daerah dalam hal ini OPD teknis melahirkan peraturan daerah yang baik dan dapat diterima oleh publik dan dunia pendidikan,” tutupnya. (Rol) 

Tags: DPRD GorutMathran Lasunte
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Daerah

Panen Harapan Baru, Tim Ekspedisi Patriot Kembangkan Budidaya Lebah Trigona di Transmigrasi Sumalata

1 September 2026
Proses evakuasi mayat yang ditemukan di pegunungan perbatasan Desa Leboto dan Desa Mootinelo Kecamatan Kwandang, Senin (27/7/2026).
Daerah

Penemuan Mayat Gegerkan Warga Kwandang

27 Juli 2026
Daerah

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

20 Juli 2026
Next Post
📸 Ariaty Polapa. (foto.ist)

DPRD Gorut Meminta Bupati Gorut Segera Menertibkan Perbup Penyelenggaraan Pendidikan

Bayu Suleman meski memiliki keterbatasan, ia dikenal sebagai sosok periang dan rajin sholat. (dok. istimewa)

Ternyata Begini Sosok Bayu Suleman, Jenazah yang Ditemukan Disaluran Tanggidaa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

1 hari ago

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

19 jam ago

Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Telah Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

4 tahun ago
Ilus ist

HAORNAS, Sejarah, Fakta dan Harapan

1 tahun ago
Kegiatan Piramida (Ngopi bareng insan media) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo.

Harfest 2026 Buka Akses Pasar, BI Gorontalo Targetkan Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar

2 hari ago
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

19 jam ago
f.hms

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

3 hari ago
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

19 jam ago
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

19 jam ago
Winarni Monoarfa-f.antara

Prof. Winarni Monoarfa PAW Rachmat Gobel

4 minggu ago

Terbaru

Headline

Meluruskan Pandangan Kewenangan Polri dan PPNS Dalam Penegakan Hukum Cagar Budaya

by NN Indonesia
11 September 2026
0

Oleh : FANLY KATILI, S.Pd, S.H, M.H... Praktisi Hukum, Advokat Gorontalo. Pandangan Terhadap Kasus “Cagar Budaya bukan...

Wagub Gorontalo Idah Syahidah melepas kafilah Gorontalo mengikuti MTQ Tingkat Nasional-f.hms

Kafilah Gorontalo Siap Warnai MTQ Nasional 2026

11 September 2026

Cegah Kecurangan, Inspektorat Provinsi Gorontalo Dampingi OPD Petakan Risiko Strategis, Operasional dan Fraud

10 September 2026
Kabid Naker Edwing Hulopi

TPT Menjadi Cermin Kinerja Pemerintah Daerah dalam Menciptakan Lapangan Kerja

10 September 2026
Disnakertrans Gorontalo

Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Identifikasi Aset Daerah untuk Sensus BMD 2026

10 September 2026
Wamen

Wamen P2MI Hadir di Gorontalo, Pelindungan PMI Jadi Perhatian Pemerintah Daerah

10 September 2026
f.ist

Peran Pemuda Muhammadiyah Didorong Terus Berkontribusi dalam Pembangunan

10 September 2026
f.hms

Rp 75 Miliar Siap Dikucurkan Bangun UPTP BLK Gorontalo

10 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama para Bupati temui Dirjen Minerba, Kementerian ESDM bahas WPR dan IPR-f.hms

Gusnar Ismail Gandeng Para Bupati Kawal IPR dan WPR di Kementerian ESDM

10 September 2026

Yura Yunita Tampil di Malam Puncak HARFEST – GKK 2026, Tiketnya Bisa Ditukar Belanja UMKM

9 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.