
NEWSNESIA.ID, GORUT – Anggota panitia khusus ranperda PKD, Mathran Lasunte, mengatakan bahwa mereka akan konsultasikan penambahan pasal itu ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo, Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Perwakilan Gorontalo dan kementerian terkait.
“Tapi saya kira ini akan disetujui, karena saya yakin di PP nomor 12 tentang pengelolaan keuangan daerah itu ada poin yang membuka akses untuk penambahan pasal dan ayat. Karena konsultasi juga untuk penguatan regulasi,” katanya.
Ia menyampaikan penambahan pasal dan ayat tersebut tidak serta-merta langsung dicantumkan dan disahkan menjadi perda, tetapi perlu konsultasi untuk penguatan regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan yang berada di atasnya.
“Pasal dan ayat yang akan ditambahkan adalah kompetisi antar bank untuk pemegang Rekening Khas Umum Daerah (RKUD). Perubahan itu harus dikonsultasikan karena bersifat penyesuaian dengan regulasi yang berada di tingkat atas,” tutupnya. (Rol)





















