
NEWSNESIA.ID – Pasca audiens bersama DPRD Provinsi Gorontalo, Organisasi Profesi Kesehatan se-Gorontalo membeberkan 12 alasan mengapa Undang-undang Kesehatan Ombibuslaw mesti ditolak, berikut ulasannya;
- Penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw cacat prosedural karena dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat dan organisasi profesi.
- RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam keselamatan rakyat dan hak rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral tinggi.
- RUU Kesehatan Omnibuslaw mengabaikan hak rakyat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu, dan manusiawi.
-
RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak rakyat, hak-hak tenaga medis/kesehatan serta perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
-
RUU Kesehatan Omnibuslaw mempermudah kehadiran tenaga medis/kesehatan asing yang sejatinya justru mengancam keselamatan pasien.
-
Pendidikan kedokteran hanya untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan masifnya investasi.
-
RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mencederai demokrasi karena sentralisme kewenangan hanya ke kementrian kesehatan tanpa pelibatan masyarakat dan organisasi profesi.
-
Sarat kriminalisasi ke tenaga kesehatan dengan dimasukkan pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga 3 kali lipat.
-
Pelemahan peran dan independensi konsil kedokteran dan tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab hanya ke Menteri (tidak ke presiden lagi).
-
Kekurangan tenaga kesehatan dan maldistribusi bukanlah kesalahan organisasi profesi melainkan kesalahan pemerintah.
-
RUU Kesehatan Omnibuslaw hanya mempermudah masuknya tenaga medis/kesehatan asing tanpa kompetensi, keahlian dan kualifikasi yang jelas.
-
RUU Kesehatan Omnibuslaw mengancam tatanan kesehatan serta makin mengkebiri peran organisasi profesi yang selalu hadir untuk rakyat.
Itulah 12 alasan mengapa RUU Kesehatan Omnibuslaw Harus Ditolak.





















