
NEWSNESIA.ID, KWANDANG – Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik, mengaku menemukan adanya pemalsuan dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) di Desa Windu.
Hamzah menemukan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Dalam rapat tersebut, salah satu calon yang memperoleh suara terbanyak pertama tidak memasukkan LPPD dan tanda terima LKPPD 2018 dan 2019 yang ditandatangani bukan oleh ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Itu pelanggarannya, dan yang kedua, surat tanda terima LKPPD tahun 2018 itu bukan ditandatangani camat pada saat itu. Berarti pemalsuan,” kata Hamzah, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/1/2023).
Dengan adanya pelanggaran tersebut, lanjut Hamzah, maka calon yang memenuhi suara terbanyak harus dibatalkan sebagai calon kepala desa.
“Karena itu diterima otomatis tidak memenuhi syarat, tapi dia sudah terpilih dengan suara terbanyak maka gugurkan dia,” tegas Hamzah.
Setelah menggugurkan calon tersebut, seharusnya melihat calon lainnya yang memenuhi syarat dan memperoleh suara terbanyak kedua.
“Itu cara pandang kita, sama dengan cara pandang tempo hari ketika memutuskan Desa Tutuwoto. Karena yang pertama tidak memenuhi syarat karena ada pelanggaran, akhirnya digugurkan yang pertama dan dilantik yang kedua,” ungkap Hamzah.
Hamzah mengaku heran karena Desa Windu tidak dilakukan pelantikan calon perolehan suara terbanyak.
“Itu juga harus kita cari tahu, karena perdanya sama tidak ada perubahan tapi treatmentnya berbeda,” tutupnya. (Rol)























