
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Mengikuti gonjang ganjing terkait penerapan sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum Legislatif 2024 mendatang menimbulkan banyak pertanyaan publik mana yang lebih baik dari sistem ini.
Sebagaimana diketahui dari kedua sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka saat ini santer beredar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan menyetujui gugatan uji materi (judicial review) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sahmin Madina menyampaikan, pelaksanaan Pemilu Legislatif 2024 mendatang digadang-gadang bakalan menganti sistem proporsional terbuka yang selama ini dijalankan dengan menerapkan sistem proporsional tertutup.
Terlepas dari panasnya pro kontra yang berkembang diruang publik, membuat publik bertanya dari dua sistem ini mana yang lebih baik dan apa saja perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka?
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD RI 1945 dan Evaluasi Sistem Pemilu di Indonesia 1955-2021, perbedaan yang dapat dilihat dari sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka adalah sebagai berikut.
1.Sistem Proporsional Tertutup
- Surat suara hanya menampilkan logo partai tanpa daftar nama calon legislatif (caleg).
-
Calon anggota parlemen ditentukan oleh internal partai politik (parpol) dan disusun berdasarkan nomor urut.
-
Calon anggota lembaga legislatif ditentukan oleh nomor urut. Sehingga, ketika sebuah parpol mengajukan enam orang, tetapi meraih dua suara, maka dua orang di urutan pertama yang akan mendapatkan kursi.
- Sistem Proporsional Terbuka
-
Surat suara memuat data lengkap tiap caleg meliputi logo parpol, nama kader, foto, dan nomor urut.
Pemilih dapat mencoblos atau mencoret kertas (sesuai petunjuk teknis Pemilu masing-masing negara) pada kotak yang berisi nama caleg. -
Penetapan pemilih dihitung dari suara terbanyak meskipun tidak berada di nomor urut tertinggi.
Sahmin mengungkapkan ketika di wawancara oleh awak media pasca Upacara hari lahir Pancasila 1 juni 2023.
“Kita bukan melihat mana yang lebih baik dan tidak. Akan tetapi saya lebih pada legitimasi prinsip demokrasi, bahwa sistem proporsional terbuka dinilai lebih unggul,” kata Sahmin Madina, dosen ilmu politik IAIN Sultan Amai Gorontalo ini.
Pasalnya kata Sahmin Madina, rakyat memiliki hak memilih atas setiap individu yang pantas untuk menduduki kursi di lembaga legislatif. Sementara sistem proporsional tertutup menekankan pada penentuan nama Caleg sesuai keputusan pimpinan atau keanggotaan partai politik.
Akhirnya Sahmin Madina menyampaikan semoga pemangku kepentingan untuk dapat menentukan sistem Pemilu yang benar-benar berpihak kepada kedaulatan rakyat menuju Pemilu serentak 2024 yang bebas, jujur, adil dan bermartabat.(NN)
























