NEWSNESIA.ID, GORUT- Saat ini masyarakat tengah diresahkan dengan beredarnya isu terkait dengan sertifikat vaksin yang katanya menjadi salah satu persyaratan administrasi yang diikutkan baik kedalam pemberian bantuan maupun untuk urusan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, aleg Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan R. Arbie saat dihubungi via telepon, Senin (26/7) mengatakan bahwa pada dasarnya negara Indonesia berdasarkan regulasi.
“Kita hidup di negara ini semuanya berdasarkan regulasi, semuanya telah diatur dalam regulasi,” tegasnya.
Terkait dengan desas desus soal sertifikat vaksin yang akan dijadikan sebagai persyaratan administrasi tambahan, Ridwan menegaskan bahwa itu kembali lagi kepada regulasi yang ada.
“Jika memang hal tersebut telah diatur dalam regulasi dari pusat, maka kita di daerah harus mengikutinya. Namun ketika hal ini tidak diatur dalam regulasi, maka daerah juga harus dapat melihatnya juga dengan bijaksana,” kata Ridwan.
Jika memang tidak diatur, maka persyaratan tambahan tersebut janganlah ditambah-tambah. Makanya kita harus melihat dulu regulasi yang mengaturnya dari pusat untuk persoalan yang satu ini,” tambah Ridwan.
“Jangan sesuatu yang tidak diatur, kemudian ditambahkan, nantinya ini akan menjadi sebuah persoalan yang baru dan akan berpolemik terutama ditingkatan masyarakat,” ujar Aeg Hanura tiga periode tersebut.
Nantinya ketika ini ditambahkan tanpa ada aturan yang jelas, masyarakat akan beranggapan lain, terutama anggapan bahwa persyaratan ini adalah sebuah pemaksaan.
“Kondisi kita sudah seperti ini, jangan lagi diperparah dengan persoalan atau polemik yang baru lagi,” jelas Ridwan.
Untuk itu kata Ridwan sesuatu yang tidak diatur dalam regulasi, jangan dimasukan untuk dijadikan sebuah aturan.
“Pada intinya jangan tambah-tambah lagi urusan,” tandasnya.(adv/erol)