
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Presiden Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak, Kabupaten Pohuwato, Sri Susanti Yunus minta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol agar, memproses perkara terkait investasi bodong yang terjadi di Gorontalo.
Diketahui, kasus investasi bodong berkedok trading di Provinsi Gorontalo seolah hilang ditelan bumi. Selain tak jelas, penangananya seolah tertutup di Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Korbannyapun mulai dari masyarakat menengah bawah, sampai dengan kalangan elite yang konon katanya jumlah investasi mereka mencapai angka ratusan juta.
Tak hanya kerugian material, banyak masyarakat yang depresi, bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya hanya karena frustasi tidak mendapat kejelasan tentang persoalan investasi bodong ini.
Meskipun para owner (pemilik) dan otak dari investasi bodong itu telah ditahan, namun beberapa oknum admin yang justru oknum APH masih berkeliaran, terlihat leha-leha seolah tak mempan hukum.
Dirinya juga menyoroti banyaknya oknum admin yang berasal dari masyarakat hingga oknum Polisi namun tak tersentuh hukum.
“Sebut saja oknum kepolisian, ada juga ASN, bahkan ada tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh di kalangan masyarakat, mereka masih santai seolah tidak terjadi apa-apa,” tutur Susanti kepada awak media ini, Sabtu (03/06/2023).
“Kami mendesak agar hadirnya Kapolda Gorontalo yang baru ini bisa benar-benar mengusut tuntas dan memproses hukum mereka-mereka yang menjadi admin investasi bodong, utamanya aparat kepolisian,” sambungnya.
Tokoh-tokoh tersebut kata Susanti, juga harus bertanggung jawab sebab, merekalah yang dianggap menjerumuskan masyarakat hingga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
“Seandainya masyarakat kita tidak mendapatkan pengaruh sesat dari mereka-mereka ini, maka tidak akan ada kerugian hingga ratusan miliar. Bahkan saat ini masyarakat yang sudah terlanjur mengajukan pinjaman di perbankan banyak yang pembayarannya menunggak hanya karena perkara investasi ilegal ini,” lanjut Susanti.
Diketahui, data yang diperoleh newsnesia.id dari berbagai sumber menyebutkan kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh investasi ilegal di Provinsi Gorontalo mencapai ratusan milyar rupiah.(NN)




















