
Penulis : Ayu Moidady (Mahasiswa & Aktivis Muslimah)
Di Era Saat ini kondisi generasi ternyata sudah semakin jauh dari kata islami. Maraknya gaya hidup bebas antara laki-laki dan perempuan sudah semakin sadis, sehingga free sex, perzinaan dan hamil diluar nikah merupakan hal yang lumrah. Akibatnya aborsi jadi jalan pintas sebagai solusi kehamilan tidak diinginkan terutama di kalangan remaja saat ini.
Berbagai cara digunakan oleh para oknum yang tak punya hati nurani untuk mengelabui masyarakat terkait praktik aborsi ilegal. Seperti yang terjadi di daerah Jakarta Timur, seorang ketua RT mengaku tertipu dan kecolongan dengan klinik aborsi yang berkedok salon kecantikan di wilayahnya. Mengaku akan membuka salon kecantikan, akhirnya ketua RT memberikan izin usaha tersebut.
Pada akhirnya melalui kecurigaan warga, kedoknya terbongkar saat penggerebekan. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggeledahan rumah yang dijadikan klinik tempat aborsi illegal di Jalan taman merdeka RT 06/RW 06 Ciracas, Jakarta timur. Pelaku pun tak bisa mengelak ketika ditemukan bukti berupa tulang belulang di septic tank lokasi yang diselidiki oleh pihak kepolisian. Dilansir dari TribunJatim.com (05/11/23). Kasus ini sedikitnya ditemukan tujuh janin di dalam septic tank. terungkap usai polisi mendapat informasi dari masyarakat. (TVOne News, 5-1-2023).
Salah Kaprah
Berbagai upaya dilakukan untuk memberangus praktik aborsi ilegal yang telah banyak memakan nyawa bayi dan ibunya sekaligus. Dari mulai edukasi seks kepada para remaja, pekan KB, pembagian kondom pada remaja, hingga penetapan regulasi yang melegalkan aborsi, walau dengan persyaratan.
Dalam KUHP atau UU 1/2023 tertuang dengan tegas bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan pasal 345 KUHP atau pasal 463 UU 1/2023. Namun, dalam pasal 463 UU no 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Alasan pengecualiannya adalah untuk mencegah AKI dan untuk memberikan hak reproduksi bagi perempuan, aborsi legal diperjuangkan. Sedangkan pelegalan aborsi, walau dengan beberapa ketentuan, bisa sangat memicu tingginya angka aborsi. Lihat saja frasa “darurat medis” yang menjadi pengecualian larangan aborsi. Frasa tersebut amatlah luas maknanya, seperti kesehatan mental bisa masuk ke dalam kriteria tersebut.
Artinya, jika ada anak remaja yang hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dengan dalih stres bisa saja masuk kriteria yang boleh melakukan aborsi legal. Bukankah itu artinya kebijakan tersebut justru akan makin meningkatkan angka aborsi? Lebih jauh, regulasi ini pun akan makin menancapkan budaya pergaulan bebas sebab para remaja kini tidak akan begitu khawatir terhadap dampak dari pergaulan bebas.
Maraknya Pergaulan Bebas
Sungguh menyedihkan Solusi yang dihadirkan amatlah jauh dari akar permasalahan. Sejatinya, pergaulan bebas yang kian sadis lahir dari rusaknya sistem kehidupan hari ini. Sistem sekularisme yang memisahkan agama dengan kehidupan telah berhasil menjauhkan agama dari remaja saat ini. Jadilah pola sikap mereka mengikuti hawa nafsunya semata. Maraknya kasus perzinaan merupakan tanda rusaknya masyarakat, mengakibatkan permintaan akan aborsi di masyarakat meningkat pesat. Sekalipun dilarang agama dan negara, sepertinya hal itu tak membuat masyarakat merasa takut. Masyarakat saat ini lebih memilih untuk melindungi harga diri ketimbang takut akan aturan sang pencipta.
Sehingga aborsi merupakan solusi praktis bagi pelaku sex bebas. Tak akan ada kasus aborsi jika generasi saat ini tak terjebak oleh kehidupan pergaulan yang serba bebas. Maka gaya hidup liberal, permisif, hedon adalah bagian dari akar masalah dekadensi moral generasi. Kondisi generasi remaja yang seharusnya diisi dengan aktivitas bermanfaat lagi produktif justru dialihkan ke arah jinsiyah yang penuh dengan kerusakan moral.
Ditambahlagi derasnya sistem informasi yang juga rusak, menjadikan informasi yang sampai kepada remaja, semuanya adalah konten sampah yang kian menjerumuskan mereka pada kebebasan. Membuat generasi saat ini jadi lebih mudah terprovokasi oleh konten yang dapat merusak moral dan kehidupan mereka. Semua itu bermuara pada satu masalah, yakni gaya hidup liberal. Dengan langkah pelan tapi pasti, generasi pun akhirnya mengalami dekadensi moral di segala lini kehidupan.
Bisa dilihat laman media hari ini yang menjadi mercusuar tindak amoral remaja. Pornografi pornoaksi yang disodorkan media tanpa filter pada anak-anak bangsa, melahirkan tindakan bejat yang tidak jarang berujung pada kriminal. Sistem sanksi yang buruk menjadikan pelaku kejahatan tidak tersentuh hukum. Hukum pun cacat menciptakan perlindungan yang aman bagi generasi.
Sistem pendidikan sekuler berhasil menjadikan anak-anak hanya fokus pada akademik semata, namun tak dibarengi dengan ketundukan penuh terhadap aturan agama. bahkan mahasiswa saat ini telah disibuki dengan berbagai program-program kampus, hingga tidak lagi mempunyai waktu buat belajar agama, bahkan ada sebagian orang yang menganggap agama itu mengekang. Padahal agama adalah pedoman hidup manusia yang seharusnya melekat erat dalam kepribadian setiap individu, mulai dari bullying, narkoba, pergaulan bebas, hingga aborsi banyak terjadi di lingkungan sekolah hingga kampus. Sungguh miris, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi generasi agen of change, malah menjadi sarang terjadinya perilaku amoral bahkan kriminal.
Rusaknya Sistem Sekuler Liberal & Menjamurnya Praktik Aborsi Ilegal di Indonesia.
Negara Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya muslim, pemerintah memang melarang praktik aborsi. Maka aborsi terkategori aktivitas ilegal dan bisa diperkarakan di meja hijau jika terjadi kasus aborsi dengan kedok tertentu. Begitu pula dengan oknum jahat penggiat aborsi. Beragam taktik mereka gunakan untuk bisa meloloskan aktivitas haramnya. Demi meraup cuan besar dari tindakan kotornya, ini buktinya betapa masyarakat semakin jauh dari aturan Islam tak memandang apakah perkerjaanya halal atau haram.
Dan sudah seharusnya pembuat kebijakan melihat lebih dalam akar persoalan maraknya aborsi sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak akan kontraproduktif dengan pencegahannya. Sayangnya, sistem pemerintahan hari ini pun tidak bisa dipisahkan dengan pemahaman sekuler liberal, bahkan regulasi hari ini memang seolah dibuat untuk makin mengencangkan budaya sekuler liberal.
Buktinya, berbagai kebijakan ditetapkan dengan spirit sekuler liberal. Misalnya saja menentukan solusi atas tingginya pergaulan bebas adalah dengan seks aman bagi siapa saja, entah itu pasangan yang sudah menikah maupun belum. Artinya, sistem ini telah melegalkan perzinaan yang itu jelas bertentangan dengan agama.
Bukti lainnya, aturan agama malah dipersoalkan. Misalnya yang pertama, pelarangan bagi pemerintah daerah serta sekolah negeri untuk mewajibkan seragam muslimah kepada siswa-siswinya. Aturan ini bisa menjadikan siswa-siswi, khususnya yang muslimah, terbiasa menggunakan hijab yang itu telah diwajibkan oleh syariat bagi siswi yang sudah balig. Kedua, stetment negatif seperti radikal, teroris, dan ekstrimis selalu disematkan kepada masyarakat ataupun para remaja yang ingin memperdalam agama. Oleh karena itu, jelas bahwa liberalisasi yang kian tertanam pada masyarakat merupakan buah dari diterapkannya sistem rusak buatan manusia yang lemah dan terbatas. Sistem ini menjadikan kehidupan manusia rusak. Jadilah manusia hidup dalam kenestapaan.
Alhasil aborsi merupakan buah dari sistem yang rusak. Baik dari sistem pendidikan, sistem informasi dan juga sistem sanksi. Sebab sistem tersebut saling terkoneksi satu dengan yang lain. Jika sistem sanksi gagal dalam menghukumi pelaku aborsi maka tak ada efek jera bagi mereka untuk melakukan hal yang sama.
Islam Memandang Aborsi
Para ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram, apalagi di usia kandungan yang sudah ditiupkannya ruh. Maka ketika Islam diterapkan pun tidak akan menyediakan fasilitas aborsi aman. Islam bahkan menyamakan aksi aborsi sebagai pembunuhan terhadap janin. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kaum jahiliah.
Allah Swt berfirman:
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa dia dibunuh?”. (QS. At-Takwir 81: Ayat 8-9)
Sebagiaman juga sudah diterangkan dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra
“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).
Artinya, penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan. Siapa pun tidak berhak mengambil nyawanya, sekalipun ia ibunya sendiri. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan) berupa ghurrah yakni menebusnya dengan budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta) sebagai hukuman atas kesalahanya.
Sebab Allah Swt berfirman: “Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti.” (QS. Al-An’am 6: Ayat 151)
Islam tidak akan memfasilitasi adanya layanan aborsi aman apalagi mengakui adanya hak reproduksi perempuan sebagaimana terminologi Barat. Selain hukum sanksi yang tegas, Islam juga sangat memperhatikan upaya pencegahan, pergaulan pemuda pemudi akan sangat dijaga, karena memang dalam Islam laki-laki dan perempuan ada batasan ketika berinteraksi yaitu, hanya dalam perkara pendidikan, kesehatan, dan muamalah/jual-beli, tidak seperti dengan sistem hari ini yang membuat laki-laki dan perempuan berinteraksi serba bebas tanpa ada batasan. Pun sistem informasi akan dijaga agar hanya selalu menyuguhkan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Begitu pun sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam sehingga akan melahirkan anak-anak yang berkepribadian Islam agar seluruh pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam. Budaya sehingga paham liberal yang berasal dari Barat akan cepat diadang sehingga tidak sampai memengaruhi kehidupan bermasyarakat. Inilah sebaik-baik perlindungan negara terhadap masyarakat. Walhasil ketika menginginkan generasi yang bertakwa agar pergaulan bebas hingga aborsi tidak dilakukan oleh generasi sekarang, maka generasi sekarang harus kembali kepada ajaran Islam secara kaffah agar menjadi generasi yang bertakwa dan takut ketika melakukan dosa. Wallahu alam bi showab.(*)




















