
POHUWATO-NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi keputusan KPU Pohuwato nomor 308 tahun 2023, tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Pohuwato, Kamis (23/11/2023).
Kegiatan yang berlangsung di meeting room hotel Sunrise ini dihadiri oleh Bawaslu Pohuwato, partai politik peserta pemilu, serta perwakilan beberapa unsur forkopimda.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini tidak lain untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, sosialisasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk antisipatif dari KPU Pohuwato untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Juga sebagai usaha menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat,” ujar Firman.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Porpol peserta Pemilu yang sudah bersedia hadir menghadiri undangan dalam sosialisasi ini.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada para undangan, terutama para partai politik peserta pemilu. Semoga dalam pelaksanaan pemilu mendatang, tidak terjadi pelanggaran taupun kejahatan dalam pemilu 2024,” tutupnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan menghadirkan pemateri dari KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian.(mus/NN)
























