
NEWSNESIA.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) terus memaksimalkan proses pensertifikatan lahan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan Balai Latihan Kerja (BLK) Gorontalo.
Melalui Bidang Pertanahan, Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo mempercepat proses sertifikasi tiga bidang lahan yang selanjutnya akan dihibahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Proses hibah tersebut ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir Agustus 2026.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Zakiya Baserewan, mengatakan tiga bidang lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo masing-masing pada 2009, 2011 dan 2013.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
“Saat ini Bidang Pertanahan terus mempercepat proses pensertifikatan yang nantinya akan diserahkan atau dihibahkan kepada pihak BLK atau Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus ini,” ujar Zakiya.
Ia menjelaskan, proses pensertifikatan lahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap pembangunan dan pengembangan BLK. Dukungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan pelayanan serta kualitas sumber daya manusia di Provinsi Gorontalo.
Menurut Zakiya, pensertifikatan lahan untuk pembangunan BLK Gorontalo saat ini merupakan tahap kedua. Pada tahap pertama, Pemprov Gorontalo telah mensertifikatkan lahan seluas 3,6 hektare yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan BLK Gorontalo.
Untuk tahap kedua, proses di lapangan terus dikebut. BPN Kota Gorontalo telah melakukan pengukuran terhadap lahan tersebut pada 18 Agustus 2026.
Selanjutnya, pada 20 Agustus 2026 telah terbit Peta Bidang Tanah. Pihak BPN juga telah melakukan survei dan penelitian terhadap bidang tanah yang diajukan.
“Alhamdulillah tidak ada kendala. Sertifikatnya sudah dicetak hari ini oleh BPN,” jelas Zakiya.
Setelah sertifikat secara resmi diserahkan dari Kantor Pertanahan Kota Gorontalo kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, tahapan berikutnya adalah proses hibah lahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Zakiya menambahkan, setelah proses hibah dilaksanakan, sertifikat lahan tersebut selanjutnya akan diproses untuk balik nama sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan.
Percepatan sertifikasi dan hibah lahan ini diharapkan semakin memperkuat dukungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap keberadaan BLK sebagai sarana peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja, sekaligus mendukung terciptanya sumber daya manusia Gorontalo yang lebih kompeten dan berdaya saing.
(Pewarta: Yudi/PUPR-PKP Gorontalo)




















