
NEWSNESIA.ID, GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan EPPD tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tim Pelaksana EPPD Kabupaten Boalemo diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Prof. Dr. Ir. Nurdin, SP, M.Si, bersama perangkat daerah terkait.
Sementara itu, pelaksanaan EPPD di Kabupaten Gorontalo Utara diterima oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Hastomo Musa, S.STP, M.Si, bersama jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo menyampaikan kesiapan sekaligus komitmen pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan evaluasi.
Seluruh dokumen LPPD Tahun 2025, data dukung, serta pejabat terkait telah dipersiapkan untuk mendukung proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim EPPD.
EPPD sendiri merupakan instrumen penting pemerintah dalam mengukur kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan laporan yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten.
Melalui proses evaluasi ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi capaian kinerja, berbagai kendala yang dihadapi, serta aspek-aspek yang masih perlu mendapatkan perhatian dan peningkatan.
Selain menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja, EPPD diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan agar semakin efektif, transparan dan akuntabel.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan pemerintah kabupaten menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses evaluasi berjalan optimal. Ketersediaan data yang akurat dan dukungan perangkat daerah akan membantu menghasilkan gambaran yang objektif mengenai capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pelaksanaan EPPD Tahun 2026 atas LPPD Tahun 2025 ini, Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Rekomendasi tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik.



















