
NEWSNESIA.ID – Tak terasa kurang dari sepekan lagi, Pemilu 2024 memasuki masa kampanye tak terkecuali di Provinsi Gorontalo. Untuk mematangkan persiapan, pihak Penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder, Jumat (24/11/2023) di Hotel Citimall Gorontalo.
Dalam paparannya, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran menekankan betapa pentingnya para peserta Pemilu 2024 baik Partai Politik maupun Calon Anggota DPD untuk mematuhi serta memahami aturan-aturan yang telah ditentukan.
“Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini penting untuk dipahami dan dilaksanakan baik oleh partai politik beserta calon anggota legislatif, serta calon anggota DPD,” kata Hendrik.
Pada Rakor yang dihadiri oleh para perwakilan Parpol dan Calon Anggota DPD serta awak media itu, Hendrik juga menjelaskan pada Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, serta debat pasangan calon.
“Selain itu Kampanye juga dapat dilakukan melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), melalui media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring,” paparnya.
Sementara terkait lokasi-lokasi yang dilarang untuk dilakukan pemasangan bahan kampanye/APK, kata Hendrik itu diatur pada Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

“Yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan,” jelasnya.
Tak lupa untuk kampanye rapat umum maupun penayangan iklan di media massa, Hendrik menyebut baru bisa dilaksanakan pada 21 Januari-10 Januari 2024.
“Dan untuk akun media sosial yang digunakan peserta pemilu untuk berkampanye harus didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tembusan Bawaslu dan Kepolisian,” pungkasnya.
Terakhir ia berharap menjelang pelaksanaan kampanye tercipta persamaan persepsi peserta Pemilu, KPU, Bawaslu maupun pemangku kepentingan (stakeholder).
“Kami berharap pelaksanaan kampanye di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lancar, aman, serta memberikan edukasi politik yang baik untuk masyarakat,” harapnya.
Turut hadir menjadi narasumber dalam Rakor tersebut, Direktur Intelkam Polda Gorontalo, Kombes Pol Hendri Tarigan, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, serta Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah.





















