
GORONTALO-NN– Bawaslu Provinsi Gorontalo mengingatkan agar agenda reses dan penyaluran Pokir oleh anghota DPRD tidak melanggar ketentuan.
Hal itu menjadi salah satu poin penting disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo Moh.Fadjri Arsyad, saat rapat Forkopimda, Kamis 14 Desember di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.
Penyaluran Pokir maupun kegiatan reses legislatif yang dilaksanakan dimasa kampanye sering disalah manfaatkan oleh peserta Pemilu.
“Sehingga harapan kami melasanakan reses ataupun penyaluran Pokir dijalankan sesuai ketentuan dan mekanisme tanpa embel-embel kampanye,” tegas Fadjri.
Selain itu Fadjri mengatakan, terhadap pemasangan alat peraga kampanye untuk tidak menempatkan dengan menggunakan fasilitas umum atau fasilitas pemerintah yang dilarang untuk digunakan termasuk menjaga area penghijauan dengan tidak menjadikan pepohonan sebagai tempat pemasangan APK.(rls/NN)



















