
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Polresta Gorontalo Kota kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal dengan melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri, Senin (11/5/2026).
Upacara yang digelar di Lapangan Apel Polresta Gorontalo Kota itu dipimpin langsung oleh Kombes Pol Suryono dan dihadiri seluruh pejabat utama, Kapolsek jajaran, personel Polri, hingga ASN.
Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan bahwa langkah PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Menurutnya, setiap anggota wajib menjaga disiplin, loyalitas, serta menjunjung tinggi kode etik profesi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran berat dan mencederai nama baik institusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui mekanisme pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sesuai aturan yang berlaku.
Momentum PTDH itu juga dijadikan pengingat bagi seluruh personel agar menjadikan disiplin dan integritas sebagai fondasi utama dalam bertugas. Kapolresta berharap seluruh anggota mampu menjaga profesionalisme demi mewujudkan Polri yang semakin dipercaya masyarakat.
Upacara berlangsung tertib dan ditutup dengan doa bersama untuk keselamatan serta kekuatan seluruh personel dalam menjalankan pengabdian kepada bangsa dan negara.



















