
GORONTALO-NN – Sidang perkara pidana 35 terdakwa unjuk rasa, yang mengakibatkan terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato pada 21 September 2023 silam kembali dilanjutkan. Kali ini dengan pemeriksaan saksi, Selasa (30/012024) .
Namun, ada hal menarik dari sidang tersebut, manakala kuasa hukum terdakwa diusir oleh hakim dari ruang sidang. Sontok hal itu memicu perdebatan antara keduanya, dimana kuasa hukum merasa keberatan dengan cara hakim memimpin jalanya sidang.
Lucunya, kuasa hukum tersebut dikeluarkan saat hakim baru saja membuka sidang.
“Tolong, kita akan mulai persidangan ya. Tolong dikeluarkan. You mau lapor kan, lapor aja, sampai dimanapun, tinggalkan ruang sidang,” kata Hakim Ketua, Achmad Paten Sili saat mulai memimpin sidang.
Mendengar ucapan Hakim, Susanto Kadir pun menjawab bahwa, kehadirannya dalam ruang sidang tersebut mendampingi klainnya.
“Ini perkara yang berbeda, tunggu saja laporan saya, saya profesional,” jawab Susanto Kadir selaku penasehat hukum.
“Lihatlah hakimnya tidak profesional, baperan”, tukas Santo yang berjalan keluar ruangan sidang.
Hingga berita ini di terbitkan, sidang masih terus berlanjut.(mus/NN)





















