Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jangan Asal PSU, Perlu Kajian Mendalam

by NN Indonesia
19 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kadir Mertosono

GORONTALO-NN– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo berpandangan bahwa pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah diatur ketentuannya pada pasal 372 dan pasal 373 UU/7/2017 junto pasal 80 dan pasal 81 Peraturan KPU 25/2023 dan Keputusan KPU 66/2024, sehingga perlu dipastikan pelaksanaan PSU betul betul telah melalui proses kajian yang mendalam karena akan berdampak pada banyak hal diantaranya; 1) tingkat partisipasi pemilih dan potensi Golput, 2) hak konstitusi rakyat yang telah memilih dan dipilih, 3) Keuangan Negara, 4) Meningkatnya suhu politik dan berpotensi menimbulkan gesekan di wilayah tertentu.

“Sebagaimana ketentuan tersebut menekankan pada 3 (tiga) hal: PERTAMA, Pemungutan Suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil Pemungutan Suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan,” jelas Ketua KIPP Provinsi Gorontalo Kadir Mertosono.

Lebih lanjut kata Kadir, kedua, Pemungutan Suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas Pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang undangan,
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan,
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP El atau sukset, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
KETIGA, Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

KIPP Gorontalo menilai kata Kadir, PSU dapat dikatakan sebagai kejadian luar biasa yang dapat mereview mandat rakyat sebelumnya, jika pelaksanaan PSU kita sandingkan dengan ketentuan teknis yang memagari bahwa tidak mudahnya penyelenggara pemilu melakukan pembukaan Surat suara saat rekapitulasi dan biasanya itu menjadi langkah terakhir untuk membuat terang benderang perselisihan antar pihak.

“KIPP Gorontalo memfokuskan pada ketentuan dilaksanakannya PSU terhadap 2 (dua) hal, Pertama “pemilih yang tidak memiliki KTP El atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS” apakah case Pemilih yang memiliki KTP El dan terdaftar dalam DPT di tempat asal tapi karena memilih di TPS tujuan tanpa Dokumen pindah memilih dan KPPS memberikan surat suara sesuai haknya termasuk kejadian luar biasa yang dimaksud oleh Undang-Undang dan PKPU untuk dilaksanakannya PSU, kedua, ketentuan “Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda” Apakah kekeliruan KPPS memberikan surat suara lebih atau kurang kepada 1 atau 2 orang pemilih DPTb/DPK adalah kejadian luar biasa dimaksud sehingga menyebabkan PSU,” paparnya lagi.

Terakhir KIPP mengapresiasi jika pelaksanaan PSU dilakukan demi untuk memastikan dan menegakkan keadilan bagi semua pihak, disisi lain, KIPP meminta KPU-Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/kota memastikan secara cermat fakta, data dan bukti secara kompeherensif sebelum melaksanakan PSU.(rls/NN)

 

Tags: KIPP GorontaloPSU
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

ist
Ekonomi

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist
Ekonomi

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Ekonomi

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
Next Post
f.ist

Proyek Panas Bumi Jailolo: Melayani Industri, Melanggengkan Oligarki

Hengkang Dari Golkar, Putra Suharsi Pastikan Sumbang 1 Kursi Untuk Gerindra

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

1 hari ago
Kadir Mertosono

Jangan Asal PSU, Perlu Kajian Mendalam

2 tahun ago
Kilat Wartabone, menjalani proses adat meninggalkan rumah dinas Wakil Bupati menuju kediaman pribadi,

Akhiri Masa Jabatan, Kilat Wartabone Dilepas Secara Adat

5 tahun ago
ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

1 hari ago
f.hms

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

4 bulan ago
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte.

Matran: Segera Tuntaskan Persoalan Penyegelan Kantor Camat Tomilito!

5 tahun ago
Tabliqh Akbar digelar Pemkab Boalemo bekerjasama PPA-LC Kabupaten Boalemo, di aula Pendopo Kantor Bupati, Jumat (24/12/2021).

Tutup Tahun 2021, Pemkab Boalemo Bareng PPA-LC Gelar Tabliqh Akbar

4 tahun ago
Kepala Kantah Kota Gorontalo Kusno Katili saat menerima penghargaan predikat WBK di Rakernas

Bikin Bangga! Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Sabet Predikat WBK pada Rapat Kerja Nasional 2025

6 bulan ago
Dr. Hasyim Mahmud Wantu, S.Ag, MPd.I

Dr. Hasyim Mahmud Wantu Diyakini Paling Layak Pimpin IAIN Gorontalo Periode 2025-2029

10 bulan ago
logo Partai Gerakan Perubahan

Putra Gorontalo Sukses Dirikan Partai Politik

7 bulan ago

Terbaru

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.
Daerah

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

by NN Indonesia
6 Juni 2026
0

Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel. Newsnesia.id - Ketergantungan rakyat terhadap hasil tambang sudah...

ist

Jelang Musprov Kadin Gorontalo Memanas

6 Juni 2026
Ilustrasi Layanan Pertanahan-ist

Jelang PENAS, 23 Hotel di Gorontalo Penuh

5 Juni 2026
Foto Humas Pohuwato

Tahun ini, Tiga Kampung Nelayan Merah Putih di Pohuwato Dipastikan Berkontrak

4 Juni 2026
Pengerjaan jembatan perintis garuda di Pohuwato rampung 100 persen

Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Rampung 100 Persen

3 Juni 2026

Nilai Tukar Petani di Gorontalo Turun 3,06 Persen

3 Juni 2026
f.hms

Jelang PENAS XVII; Pemprov Gorontalo Pastikan Homestay Peserta Nyaman

3 Juni 2026
f.hms

Gaji 13 Pemprov Gorontalo Cair

3 Juni 2026

Sekretariat DPRD Gorontalo Utara Terus Pererat Kebersamaan dengan Silaturahmi

3 Juni 2026
Barang bukti yang diamankan Polda Sulsel

Pengungkapan Kasus BBM Subsidi Ilegal, Pertamina Beri Apresiasi kepada Polda Sulsel

2 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.