
NEWSNESIA.ID – Terlapor RP alias Rum atas dugaan penghinaan profesi pers dilaporkan ke Polres Boalemo melalui timnya, Paris Djafar meluruskan tuduhan atas mangkirnya dari 2 kali undangan Polres dimaksud.
Dijelaskan Paris Djafar, bahwa saat pemanggilan berupa undangan pertama oleh terlapor bertepatan berada di luar daerah. Sedangkan undangan ke dua masih bertepatan dengan suasana lebaran Idul Adha 1445 Hijriah, sehingga belum sempat memenuhi undangan Polres Boalemo.
“Beliau terlapor menyampaikan permohonan maaf. Belum hadirnya beliau dari undangan Polres Boalemo sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Namun, kami memastikan bahwa beliau akan segera memenuhi undangan Polres Boalemo ketiga kalinya. Karena bagaimana pun, beliau adalah warga negara yang taat hukum dan aturan perundang-undangan,” beber Paris Djafar.
Sebelumnya, laporan atas dugaan penghinaan profesi pers oleh Polres Boalemo, kini memasuki tahap pemanggilan ke 3 kali kepada terlapor RP alias Rum. Itu menyusul, 2 undangan sebelumnya dilayangkan, namun belum kunjung dipenuhi terlapor.
“Kami menseriusi laporan ini dengan kembali melayangkan undangan kepada terlapor,” terang Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi S.I.K saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/06/2024).
Tak hanya itu, Kapolres AKBP Sigit Rahayudi menegaskan, pihaknya melalui Reskrim akan menempuh upaya lain kalau sampai bersangkutan tak kunjung memenuhi undangan ke tiga kalinya.
“Disamping melayangkan undangan ketiga, saya pun sudah memerintahkan Reskrim untuk menjadwalkan koordinasi dengan ahli bahasa berkaitan bukti-bukti yang diserahkan atas laporan ini,” pungkasnya.(nn)



















