
NEWSNESIA.ID – Bawaslu Kabupaten Boalemo akhirnya memberikan tanggapan soal tindaklanjut permohonan sengketa dilayangkan Bapaslon perseorangan Pilkada Boalemo 2024, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini (Waliraja).
Kepada newsnesia.id, Ketua Bawaslu Boalemo, Ronald Rampi pada Sabtu (22/06/2024) malam, pukul 00.11 Wita baru memberikan keterangan. Menurut dia, Bawaslu Boalemo sudah menerima dokumen permohonan sengketa dari Bapaslon Waliraja pada Jumat (21/06/2024) malam, sekira pukul 22.56 Wita.
Dari berkas permohonan sengketa tersebut kata Ronald, selanjutnya akan diverifikasi melalui rapat pleno untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiil. Adapun tahapan penyelesaian sengketa yang akan dilaksanakan yakni tahap mediasi dan ajudikasi.
“Jika syarat formil dan materiilnya terpenuhi, maka permohonan sengketa akan diregistrasi. Kemudian dilanjutkan dengan mediasi menghadirkan masing-masing pihak, baik itu KPU maupun Bapaslon,” urai Ronald via pesan watshapp.
Sebelumnya, bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini (Waliraja) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Boalemo. Itu setelah verifikasi administrasi perbaikan dukungan Waliraja hanya mencapai kurang lebih 9.015 dukungan. Sementara batas minimal dukungan dipersyaratkan untuk perseorangan harus mencapai 10.840 dukungan.
Berangkat dari keputusan KPU Boalemo tersebut, Bapaslon perseorangan Waliraja akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu Boalemo.
Menurut juru bicara Bapaslon Waliraja, Rochmat Dai menyampaikan bahwa salah satu materi gugatannya yakni terdapat perbedaan data pada Silon dan formulir B1-KWK.
“Kami mensinyalir terdapat data dukungan KTP yang hilang dalam formulir B1-KWK. Sehingga kami menempuh upaya hukum sengketa sebagaimana hak konstitusi yang diatur dalam perundang-undangan,” tegas Rochmat Dai.
Kendati kata Rochmat, saat pemenuhan perbaikan dukungan, pihaknya sudah melalui proses yang cermat dengan data-data real. Bahkan melampaui syarat minimal dengan sebaran lebih dari 50 persen.(nn)
























