
NEWSNESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo menerima penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Balon) perseorangan pada Pilkada Boalemo 2024.
Dokumen dimaksud masing-masing dari pasangan Burhanuddin Pulubuhu-Rivendy Luawo dan pasangan Wahyudin Lihawa-Riko H. Djaini, bertempat di RPP Mohuyula KPU Boalemo, Jumat (07/06/2024).
Dokumen perbaikan itu diterima Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu didampingi Anggota KPU, Meks Lagibu, Yulius Steven Silingade, Febriani Selvia Biya dan Sekretaris KPU Boalemo, Ismet Padja serta Bawaslu Boalemo.
Menurut Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu bahwa penyerahan perbaikan dukungan calon perseorangan merupakan bagian dari tahapan verifikasi administrasi dan tahapan faktual sebagaimana ketentuan aturan.
Demikian halnya disampaikan Anggota KPU Boalemo Divisi Teknis, Meks Lagibu menyampaikan, perbaikan syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan merujuk pada surat KPU RI nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024, di mana batas akhir perbaikan syarat dukungan pada tanggal 7 Juni 2024.
“Tepat di akhir batas waktu ditentukan, ke 2 bakal pasangan calon perseorangan kembali mengajukan perbaikan syarat dukungan ke KPU Boalemo. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan untuk selanjutnya dilakukan tahap verifikasi administrasi dan faktual mulai 8 Juni sampai dengan 18 Juni 2024,” ujar Meks Lagibu.(nn)