
NEWSNESIA.ID – Tak puas dengan keputusan KPU Kabupaten Boalemo, oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Boalemo tahun 2024 jalur perseorangan, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini (Waliraja) kini melayangkan gugatan sengketa.
“Saat ini kami mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Boalemo atas keputusan KPU Boalemo terhadap hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan KTP. Sebab, kami mendalami dan menilai proses verifikasi tersebut terdapat banyak kejanggalan,” ujar juru bicara tim Bapaslon Waliraja, Rochmat Dai via telephone celuler kepada newsnesia.id, Sabtu (22/06/2024).
Diakui Rochmat, salah satu materi gugatan dilayangkan karena terdapat perbedaan data dukungan yang disuguhkan lewat data Silon dengan formulir B1-KWK.
“Kami mensinyalir terdapat data dukungan KTP yang hilang dalam formulir B1-KWK. Sehingga kami menempuh upaya hukum sengketa sebagaimana hak konstitusi diatur dalam perundang-undangan,” tegas Rochmat Dai.
Padahal kata Rochmat, dari pemenuhan perbaikan dukungan tersebut, pihaknya sudah melalui proses yang cermat dengan data-data real. Bahkan melampaui syarat minimal dengan sebaran lebih dari 50 persen.
“Nah, kami masih berjuang lewat jalur sengketa ke Bawaslu. Ini semata-mata demi memperjuangkan dukungan dan suport serta doa-doa masyarakat Boalemo atas dukungan bagi pasangan Wahyudin Lihawa-Riko Djaini,” tegas Rochmat Dai.
Sementara itu, Ketua KPU Boalemo, Yuyun S. Antu dikonfirmasi mengaku upaya sengketa dilayangkan Bapaslon Waliraja merupakan hak konstitusi yang patut dihormati. Kendati demikian, pihaknya memastikan proses verifikasi administrasi dukungan tersebut sudah sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
“KPU akan tetap bekerja sesuai prosedur,” urai Yuyun S. Antu via pesan singkat watshapp.
Sebelumnya, KPU Boalemo menempuh verifikasi administrasi perbaikan pertama atas dukungan 2 bakal pasangan calon jalur perseorangan. Satu diantaranya adalah Bapaslon, Wahyudin Lihawa-Riko Djaini yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Itu lantaran verifikasi administrasi perbaikan dukungan Waliraja hanya mencapai kurang lebih 9.015 dukungan. Sementara minimal dukungan dipersyaratkan sebanyak 10.840 dukungan KTP.
Sayangnya, pihak Bawaslu Kabupaten Boalemo sampai berita ini dirilis, enggan memberikan tanggapan soal permohonan gugatan Bapaslon perseorangan dimaksud. Dihubungi melalui telephone dan pesan singkat watshapp tak kunjung mendapat balasan.(nn)