
GORONTALO-NN – Komisi II DPRD Kota Gorontalo menindaklanjuti adanya temuan Badan Keuangan Kota Gorontalo adanya pelaku usaha yang melakukan penunggakan pembayaran pajak.
Hal ini dilakukan Komisi II dengan cara mengunjungi seara langsung beberapa pengusaha restoran dan hotel. Kegiatan tersebut juga dilakukan langsung bersama Badan Keuangan Kota Gorontalo.
Ketua Komisi II, Herman Haluti mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan DPRD Kota Gorontalo itu merupakan upaya persuasif untuk menertibkan kembali pemungutan pajak.
Ia menegaskan bahwa jika upaya persuasif yang dilakukan Komisi II tidak diindahkan oleh para pelaku usaha, maka DPRD akan merekomendasikan hal tersebut ke dalam proses hukum.
“Untuk yang belum bisa ditemui, kami sampaikan bahwa kunjungan kami masih merupakan upaya-upaya persuasif. Ketika hal ini tidak ditindaklanjuti dan tidak kooperatif, maka DPRD akan merekomendasikan ke proses hukum,” ujarnya.
Sebab kata dia ketika adanya tidakan pemungutan pajak kepada konsumen, namun tidak disetorkan ke kas daerah, maka hal tersebut merupakan suatu tindak pidana.
“Rumah makan tersebut sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan, namun hingga pada saat ini belum melakukan penyetoran ke kas daerah dan ini merupakan tindakan pidana,” tegasnya.
Dirinya berharap, para para pelaku usaha segera menunaikan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Kota Gorontalo.
“Kami menghimbau bagi para pelaku usaha, baik itu rumah makan maupun hotel untuk segera laksanakan ketentuan yang termuat dalam peraturan Daerah yang untuk pajak dan retribusi rumah makan maupun hotel dan bagi mereka yang sudah melakukan pemungutan terhadap pelanggan atau konsumen, namun belum melakukan ke kas Daerah untuk segera melakukan penyetoran supaya pada kunjungan berikutnya kami tidak menemui lagi para pelaku usaha yang sudah melakukan pemungutan pajak, namun tidak menyetorkan ke kas daerah karena skali lagi ini merupakan tindakan yang melawan hukum atau bisa dikategorikan penggelapan karena sudah dipungut, namun tidak disetorkan dalam jangka waktu yang cukup lama,” urainya.
Adanya penunggakan pajak tersebut turut disesalkan oleh Herman, sebab kata dia belum ada ketegasan daripada Pemerintah Kota (Pemkot) dalam upaya pemungutan pajak.
“Kami melihat belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah karena memang berdasarkan data yang ada tunggakan yang sudah 9 bulan. Semestinya jika menyangkut pajak yang dipungut dari konsumen kemudian dia tidak setorkan, dari bulan pertama itu seharusnya suadah dilakukan peringatan pertama, satu Minggu berikut peringatan kedua, satu Minggu berikutnya peringatan ketiga. Ketika itu belum diindahkan ya di proses hukum supaya para pelaku usaha tidak mengikuti,” tutup dia. (Via)






















