Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Loloskan Paslon Ridwan-Mukhsin, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Diadukan ke DKPP-RI

by NN Indonesia
18 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gedung DKPp RI-(f.ist)

GORONTALO-NN– Jaringan Peduli Demokrasi memgadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Aduan ini buntut lolosnya Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar yang diusung PDIP tidak memenuhi syarat. Dimana Cabub Ridwan masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor 327.K/Pid/2024 yang di putus pada tanggal 25 April 2024 oleh Mahkamah Agung.

Dalam ketentuan, alasant KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak meloloskan Ridwan Yasin, karena diduga melanggar pasal 14 ayat 2 huruf f yang berbunyi: “ Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanyak karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”

Pihak Ridwan-Mukhsin kemudian mengadukan hal itu ke Bawaslu Gorontalo Utara dengan nomor register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 . Bawaslu menerima gugatan tersebut dan merekomendasikan KPU untuk menetapkan Paslon Ridwan-Mukhsin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, di Pilkada 2024.

KPU Gorontalo Utara selanjutnya menetapkan Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Paslon. Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024, tertanggal 14 September 2024 KPU Gorontalo Utara resmi telah mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, atas rekomendasi Bawaslu.

Dinamika itu diamati dan dikaji Jaringan Peduli Demokrasi Gorontalo.

Pijal Tina, Ketua Jaringan Peduli Demokrasi Gotontalo menyampaikan, peristiwa hukum diatas dapat dipahami KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara propesional dan akuntabel, harusnya dalam hal penelitian administrasi KPU mendatangi instansi yang berwewenang yang mengeluarkan SKCK (Kepolisian) dan surat keterangan tidak pernah di pidana (Pengadilan Negeri) yang menjadi syarat pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 327.K/Pid/2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo serta Pengadilan Negeri Limboto yang menjadi yuridiksi dalam pemeriksaan pidana yang berkaitan dengan calon Ridwan Yasin.

“Karena bila penelitian berkas dipahami hanya sebatas memeriksa berkas yang diberikan oleh pasangan calon maka hal itu sebenarnya bukan penelitian akan tetapi pengamatan,” jelasnya.

Dalam ketentuan PKPU 8/2024 pasal 14 ayat 2 huruf h bahwa salah satu syarat calon adalah “ tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catata kepolisian” bagaimana mungkin seseorang yang dalam status menjalani pidana dapat dapat memperoleh SKCK dengan catata berkelakuan baik.

Demikian pula dengan Bawaslu Gorontalo Utara telah melakukan pembiaran terhadap hal itu, yang seharusnya Bawaslu Gorontalo Utara melakukan pengawasan melekat terhadap penelitian administrasi calon dalam tahapan pencalonan, bahkan merekomendasi ke KPU untuk meloloskan yang bersangkutan.

“Sehingga kami akan melaporkan hal ini ke
DKPP-RI,” tegas Pijal.(NN)

Tags: Bawaslu gorutKPU GorutPilkada Gorut 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Headline

IAIN Gorontalo Gelar Penyamaan Persepsi Akreditasi Bersama Dewan Eksekutif BAN PT

11 Juni 2026
f.hms
Headline

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

11 Juni 2026
f.ist
Headline

Pembekalan Jaga Desa, Weny Minta ke BPD Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

11 Juni 2026
Next Post
Foto Cawagub Kris Wartabone.

Cawagub Kris Wartabone Apresiasi Layanan Primer Puskesmas di Boalemo

Bakal Diadukan ke DKPP Terkait Lolosnya Ridwan Yasin, Begini Tanggapan Bawaslu dan KPU Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

IAIN Gorontalo Gelar Penyamaan Persepsi Akreditasi Bersama Dewan Eksekutif BAN PT

6 jam ago
Gedung DKPp RI-(f.ist)

Loloskan Paslon Ridwan-Mukhsin, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Diadukan ke DKPP-RI

2 tahun ago
f.hms

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

8 jam ago
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

2 hari ago
Bupati Boalemo Rum Pagau bersama para dokter ahli bedah saraf.(f.istimewa)

Hebat, Bupati Rum Pagau Datangkan Dokter Ahli Bedah Saraf. Berikut Profilnya!

1 tahun ago
f.hms

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

21 jam ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
Letkol Czi Purbo Awin Niarto S.Msi M.M bersama awak media.

Dandim Pohuwato yang Dikenal Ramah Itu Dimutasi, Ini Jabatan Barunya

4 tahun ago

Berdiri Sejak 2014, Riz Production Kini jadi Vendor Sound System Terbesar di Gorontalo

4 bulan ago

Atasi Air Keruh, Saipul Rapat Khusu dengan Direktur PDAM

2 tahun ago

Terbaru

Headline

IAIN Gorontalo Gelar Penyamaan Persepsi Akreditasi Bersama Dewan Eksekutif BAN PT

by NN Indonesia
11 Juni 2026
0

NN, GORONTALO- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo di bawah kepemimpinan Rektor Prof.Dr.Ahmad Faisal,M.Ag, terus...

f.hms

Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM Selama PENAS

11 Juni 2026
f.ist

Pembekalan Jaga Desa, Weny Minta ke BPD Pahami Tugas dan Tanggung Jawab

11 Juni 2026
f.hms

Padi dengan Penerapan Teknologi Prebiotik di Boalemo Sukses

10 Juni 2026
f.hms

Ruas Jalan Asparaga Diperbaiki 

10 Juni 2026
ist

Musprov Kadin Gorontalo Ditunda

9 Juni 2026
Tersangka digiring menuju rumah tahanan-f.hm

Kejari Kotamobagu Tahan Eks Bendahara Pengeluaran KPU Boltim

8 Juni 2026
f.hms

Gorontalo Siap Sambut Ribuan Peserta PENAS

8 Juni 2026
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo bersama Tim URC Polres Gorontalo Kota saat menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 6–7 Juni 2026.

Tim URC Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota Gelar Patroli Gabungan, Antisipasi 3C dan Premanisme

8 Juni 2026
Foto : Pendiri OBH Yadikdam Gorontalo, Rongki Ali Gobel.

Geram Rakyat Kerap Dituduh Lakukan PETI, Praktisi Hukum Desak Pemerintah Terbitkan IPR-WPR

6 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.