Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Loloskan Paslon Ridwan-Mukhsin, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Diadukan ke DKPP-RI

by NN Indonesia
18 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gedung DKPp RI-(f.ist)

GORONTALO-NN– Jaringan Peduli Demokrasi memgadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Aduan ini buntut lolosnya Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar yang diusung PDIP tidak memenuhi syarat. Dimana Cabub Ridwan masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor 327.K/Pid/2024 yang di putus pada tanggal 25 April 2024 oleh Mahkamah Agung.

Dalam ketentuan, alasant KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak meloloskan Ridwan Yasin, karena diduga melanggar pasal 14 ayat 2 huruf f yang berbunyi: “ Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanyak karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”

Pihak Ridwan-Mukhsin kemudian mengadukan hal itu ke Bawaslu Gorontalo Utara dengan nomor register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 . Bawaslu menerima gugatan tersebut dan merekomendasikan KPU untuk menetapkan Paslon Ridwan-Mukhsin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, di Pilkada 2024.

KPU Gorontalo Utara selanjutnya menetapkan Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Paslon. Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024, tertanggal 14 September 2024 KPU Gorontalo Utara resmi telah mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, atas rekomendasi Bawaslu.

Dinamika itu diamati dan dikaji Jaringan Peduli Demokrasi Gorontalo.

Pijal Tina, Ketua Jaringan Peduli Demokrasi Gotontalo menyampaikan, peristiwa hukum diatas dapat dipahami KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara propesional dan akuntabel, harusnya dalam hal penelitian administrasi KPU mendatangi instansi yang berwewenang yang mengeluarkan SKCK (Kepolisian) dan surat keterangan tidak pernah di pidana (Pengadilan Negeri) yang menjadi syarat pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 327.K/Pid/2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo serta Pengadilan Negeri Limboto yang menjadi yuridiksi dalam pemeriksaan pidana yang berkaitan dengan calon Ridwan Yasin.

“Karena bila penelitian berkas dipahami hanya sebatas memeriksa berkas yang diberikan oleh pasangan calon maka hal itu sebenarnya bukan penelitian akan tetapi pengamatan,” jelasnya.

Dalam ketentuan PKPU 8/2024 pasal 14 ayat 2 huruf h bahwa salah satu syarat calon adalah “ tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catata kepolisian” bagaimana mungkin seseorang yang dalam status menjalani pidana dapat dapat memperoleh SKCK dengan catata berkelakuan baik.

Demikian pula dengan Bawaslu Gorontalo Utara telah melakukan pembiaran terhadap hal itu, yang seharusnya Bawaslu Gorontalo Utara melakukan pengawasan melekat terhadap penelitian administrasi calon dalam tahapan pencalonan, bahkan merekomendasi ke KPU untuk meloloskan yang bersangkutan.

“Sehingga kami akan melaporkan hal ini ke
DKPP-RI,” tegas Pijal.(NN)

Tags: Bawaslu gorutKPU GorutPilkada Gorut 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Wagub Idah Dorong Pramuka Berperan Sukseskan Swasembada Pangan

29 Agustus 2026
f.hms
Headline

Gusnar-Idah Terima KTA Elektronik dari Kwarnas

29 Agustus 2026
f.hms
Headline

Kwarda Gorontalo Gelar Upacara HUT Pramuka ke 65

29 Agustus 2026
Next Post
Foto Cawagub Kris Wartabone.

Cawagub Kris Wartabone Apresiasi Layanan Primer Puskesmas di Boalemo

Bakal Diadukan ke DKPP Terkait Lolosnya Ridwan Yasin, Begini Tanggapan Bawaslu dan KPU Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Gedung DKPp RI-(f.ist)

Loloskan Paslon Ridwan-Mukhsin, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Diadukan ke DKPP-RI

2 tahun ago
F.hms

Gubernur Sesalkan UPT Ashaj Gorontalo Tolak Dana SBSN Rp 68,25 Miliar

2 hari ago
f.hms

Realisasi APBD Gorontalo Triwulan II Rp 4,9 Triliun

2 hari ago
f.hms

Wagub Idah Dorong Pramuka Berperan Sukseskan Swasembada Pangan

7 jam ago
Penyerahan bantuan motor tiga roda oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawedi di kelurahan Kolakaasi, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara.

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengelolaan Sampah di Kolakaasi, Serahkan Motor Tiga Roda

3 hari ago
ist

Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 2,75% dan Akses ke Lebih dari 100 Ribu Hunian

7 hari ago

Ini Rute Gorontalo Half Marathon 2024

2 tahun ago

Diki Wahyudi Pengibar Bendera di Istana Negara Pulang Kampung

3 tahun ago
Penyerahan surat persetujuan penobatan nama drg. Clara Gobel jadi RSCG dari keluarga besar Gobel di Jakarta.(f.istimewa)

Sempat Terharu, Keluarga Besar Gobel Restui Penobatan drg. Clara Gobel jadi RSCG Boalemo

1 tahun ago
f.hms

UIN-PTA Gorontalo Jajaki Kolaborasi Strategis

5 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Wagub Idah Dorong Pramuka Berperan Sukseskan Swasembada Pangan

by NN Indonesia
29 Agustus 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri upacara peringatan HUT ke-65 Gerakan Pramuka...

f.hms

Gusnar-Idah Terima KTA Elektronik dari Kwarnas

29 Agustus 2026
f.hms

Kwarda Gorontalo Gelar Upacara HUT Pramuka ke 65

29 Agustus 2026
F.hms

Gubernur Sesalkan UPT Ashaj Gorontalo Tolak Dana SBSN Rp 68,25 Miliar

28 Agustus 2026
f.hms

Realisasi APBD Gorontalo Triwulan II Rp 4,9 Triliun

28 Agustus 2026
Wabup Iwan Adam beri penghargaan kepada SDN 06 Lemito lolos seleksi tahap 1 dan tahap 2 program "Sahabat Sekolah Dasar Tahun 2026"

SDN 06 Lemito Jadi Wakil Gorontalo pada Sahabat Sekolah Dasar 2026, Pemkab Beri Apresiasi

27 Agustus 2026
Foto humas

Pemkab Pohuwato – DPRD Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027

27 Agustus 2026
Kadis Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu saat menghadiri Mou Pemprov Gorontalo dengan Kejaksaan Tinggi.

Kadis Naker ESDM Transmigrasi Gorontalo Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kejati

27 Agustus 2026

Sembako Rp271 Ribu Cukup Ditebus Rp95 Ribu, Warga Serbu Pasar Murah Pemprov Gorontalo

27 Agustus 2026
ASN Pengelola Keuangan Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo ikuti bimtek yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.

Tingkatkan Kapasitas, ASN Pengelola Keuangan Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Ikuti Bimtek

27 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.