
GORONTALO-NN– Jaringan Peduli Demokrasi memgadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Aduan ini buntut lolosnya Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU menyatakan Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar yang diusung PDIP tidak memenuhi syarat. Dimana Cabub Ridwan masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor 327.K/Pid/2024 yang di putus pada tanggal 25 April 2024 oleh Mahkamah Agung.
Dalam ketentuan, alasant KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak meloloskan Ridwan Yasin, karena diduga melanggar pasal 14 ayat 2 huruf f yang berbunyi: “ Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanyak karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”
Pihak Ridwan-Mukhsin kemudian mengadukan hal itu ke Bawaslu Gorontalo Utara dengan nomor register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 . Bawaslu menerima gugatan tersebut dan merekomendasikan KPU untuk menetapkan Paslon Ridwan-Mukhsin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, di Pilkada 2024.
KPU Gorontalo Utara selanjutnya menetapkan Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Paslon. Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024, tertanggal 14 September 2024 KPU Gorontalo Utara resmi telah mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, atas rekomendasi Bawaslu.
Dinamika itu diamati dan dikaji Jaringan Peduli Demokrasi Gorontalo.
Pijal Tina, Ketua Jaringan Peduli Demokrasi Gotontalo menyampaikan, peristiwa hukum diatas dapat dipahami KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara propesional dan akuntabel, harusnya dalam hal penelitian administrasi KPU mendatangi instansi yang berwewenang yang mengeluarkan SKCK (Kepolisian) dan surat keterangan tidak pernah di pidana (Pengadilan Negeri) yang menjadi syarat pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 327.K/Pid/2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo serta Pengadilan Negeri Limboto yang menjadi yuridiksi dalam pemeriksaan pidana yang berkaitan dengan calon Ridwan Yasin.
“Karena bila penelitian berkas dipahami hanya sebatas memeriksa berkas yang diberikan oleh pasangan calon maka hal itu sebenarnya bukan penelitian akan tetapi pengamatan,” jelasnya.
Dalam ketentuan PKPU 8/2024 pasal 14 ayat 2 huruf h bahwa salah satu syarat calon adalah “ tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catata kepolisian” bagaimana mungkin seseorang yang dalam status menjalani pidana dapat dapat memperoleh SKCK dengan catata berkelakuan baik.
Demikian pula dengan Bawaslu Gorontalo Utara telah melakukan pembiaran terhadap hal itu, yang seharusnya Bawaslu Gorontalo Utara melakukan pengawasan melekat terhadap penelitian administrasi calon dalam tahapan pencalonan, bahkan merekomendasi ke KPU untuk meloloskan yang bersangkutan.
“Sehingga kami akan melaporkan hal ini ke
DKPP-RI,” tegas Pijal.(NN)






















