Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Loloskan Paslon Ridwan-Mukhsin, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Diadukan ke DKPP-RI

by NN Indonesia
18 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Gedung DKPp RI-(f.ist)

GORONTALO-NN– Jaringan Peduli Demokrasi memgadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo. Aduan ini buntut lolosnya Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara di Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU menyatakan Paslon Ridwan Yasin-Mukhsin Badar yang diusung PDIP tidak memenuhi syarat. Dimana Cabub Ridwan masih berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Kasasi Nomor 327.K/Pid/2024 yang di putus pada tanggal 25 April 2024 oleh Mahkamah Agung.

Dalam ketentuan, alasant KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak meloloskan Ridwan Yasin, karena diduga melanggar pasal 14 ayat 2 huruf f yang berbunyi: “ Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanyak karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang”

Pihak Ridwan-Mukhsin kemudian mengadukan hal itu ke Bawaslu Gorontalo Utara dengan nomor register 001/PS.REG/75.7505/IX/2024 . Bawaslu menerima gugatan tersebut dan merekomendasikan KPU untuk menetapkan Paslon Ridwan-Mukhsin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, di Pilkada 2024.

KPU Gorontalo Utara selanjutnya menetapkan Ridwan Yasin-Mukhsin Badar sebagai Paslon. Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024, tertanggal 14 September 2024 KPU Gorontalo Utara resmi telah mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, atas rekomendasi Bawaslu.

Dinamika itu diamati dan dikaji Jaringan Peduli Demokrasi Gorontalo.

Pijal Tina, Ketua Jaringan Peduli Demokrasi Gotontalo menyampaikan, peristiwa hukum diatas dapat dipahami KPU Kabupaten Gorontalo Utara tidak menjalankan tugas dan wewenangnya secara propesional dan akuntabel, harusnya dalam hal penelitian administrasi KPU mendatangi instansi yang berwewenang yang mengeluarkan SKCK (Kepolisian) dan surat keterangan tidak pernah di pidana (Pengadilan Negeri) yang menjadi syarat pencalonan dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 327.K/Pid/2024 dan putusan Pengadilan Tinggi Negeri Gorontalo serta Pengadilan Negeri Limboto yang menjadi yuridiksi dalam pemeriksaan pidana yang berkaitan dengan calon Ridwan Yasin.

“Karena bila penelitian berkas dipahami hanya sebatas memeriksa berkas yang diberikan oleh pasangan calon maka hal itu sebenarnya bukan penelitian akan tetapi pengamatan,” jelasnya.

Dalam ketentuan PKPU 8/2024 pasal 14 ayat 2 huruf h bahwa salah satu syarat calon adalah “ tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catata kepolisian” bagaimana mungkin seseorang yang dalam status menjalani pidana dapat dapat memperoleh SKCK dengan catata berkelakuan baik.

Demikian pula dengan Bawaslu Gorontalo Utara telah melakukan pembiaran terhadap hal itu, yang seharusnya Bawaslu Gorontalo Utara melakukan pengawasan melekat terhadap penelitian administrasi calon dalam tahapan pencalonan, bahkan merekomendasi ke KPU untuk meloloskan yang bersangkutan.

“Sehingga kami akan melaporkan hal ini ke
DKPP-RI,” tegas Pijal.(NN)

Tags: Bawaslu gorutKPU GorutPilkada Gorut 2024
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)
Gorontalo

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).
Headline

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
F.hms
Headline

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

21 Oktober 2026
Next Post
Foto Cawagub Kris Wartabone.

Cawagub Kris Wartabone Apresiasi Layanan Primer Puskesmas di Boalemo

Bakal Diadukan ke DKPP Terkait Lolosnya Ridwan Yasin, Begini Tanggapan Bawaslu dan KPU Gorontalo Utara

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Gedung DKPp RI-(f.ist)

Loloskan Paslon Ridwan-Mukhsin, KPU dan Bawaslu Gorontalo Utara Diadukan ke DKPP-RI

2 tahun ago
Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

14 jam ago
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

1 hari ago

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

2 hari ago
f.hms

Maskapai Citilink Kembali Beroperasi di Gorontalo

2 hari ago
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

19 jam ago
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

22 jam ago
Foto. Hms

Dukung Perlindungan Pekerja Sawit, Tim Perencanaan Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Penginputan Dana Bagi Hasil Sawit

2 hari ago
Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo Zukri Suratinojo-f.ist

Gubernur Minta Klarifikasi Wali Kota Soal Demo di Mapolda Gorontalo

2 hari ago
Dr. H. Abdul Wahid, M.A

Tantangan Kampanye di Pilkada Serentak dengan Mempertimbangkan Protokol Kesehatan

6 tahun ago

Terbaru

Gedung Rektorat IAIN Sultan Amai Gorontalo-(f.ist)
Gorontalo

Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Diskorsing

by NN Indonesia
21 Oktober 2026
0

Rapat pimpinan UIN Sultan Amai Gorontalo menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen.(f.ist) NN, GORONTALO-...

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni dapat penghargaan dari Kapolda Gorontalo

Kapolres Pohuwato dapat Penghargaan dari Kapolda, Buah Kerja Berantas Aktivitas PETI

21 Oktober 2026
Pengerukan sungai oleh PGM

Pani Gold Mine Lanjutkan Komitmen, Dukung Normalisasi dan Pemeliharaan Intake Air Terang PDAM

21 Oktober 2026
Kepala Bidang SMA dan DIKSUS, Dikbud Provinsi Gorontalo, Agus Sumba. (Foto: dok).

Insiden Dugaan Perundungan di SMA Negeri 1 Kota Gorontalo, Dikbud Provinsi Bersikap

21 Oktober 2026
F.hms

Wamen ATR BPN Komitmen Percepatan Sertifikasi Lahan Eks HGU Tolongio

21 Oktober 2026

Adira Finance Berdayakan 36 Pedagang Pasar Liluwo Lewat Festival Pasar Rakyat 2026

20 Oktober 2026
Aksi donor darah

Di Polres Pohuwato, Bakti Sosial sampai Aksi Donor Darah Warnai HUT Humas Polri ke-75

20 Oktober 2026
Foto. Hms

Dukung Perlindungan Pekerja Sawit, Tim Perencanaan Disnaker ESDM Transmigrasi Gorontalo Lakukan Penginputan Dana Bagi Hasil Sawit

20 Oktober 2026
f.hms

Maskapai Citilink Kembali Beroperasi di Gorontalo

20 Oktober 2026
Alvian Mato

Pemprov Gorontalo Tunggu Klarifikasi Wali Kota Gorontalo, Lima Hari Kerja

20 Oktober 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.