
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo melaksanakan kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral di kawasan Eks-Terminal Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pemerintah Kota Gorontalo sebagai bagian dari upaya mendukung rencana pembangunan di wilayah tersebut.
Pengukuran ini dilakukan untuk memastikan legalitas batas bidang tanah serta keakuratan data spasial yang akan digunakan dalam proses perencanaan dan pembangunan fasilitas umum. Tim teknis dari Seksi Survei dan Pemetaan turun langsung ke lapangan dengan didampingi oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pembangunan Kota Gorontalo, khususnya dalam hal penataan aset dan kepastian hukum atas tanah bagi pemerintah.
“Pengukuran dan pemetaan kadastral ini bertujuan memberikan dasar hukum dan teknis yang jelas dalam rangka pelaksanaan program pembangunan. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan tanah yang digunakan oleh pemerintah daerah tercatat secara sah dan akurat,” ujar kusno.
Seksi Survei dan Pemetaan memastikan kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, ketelitian, dan profesionalisme, serta sesuai dengan standar operasional Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan lancar, tertib, dan memiliki dasar hukum yang kuat.(NN)