
newsnesia.id – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia 2025 di Jakarta, Sabtu (6/9/2025) menjadi ajang menumpahkan kegelisahan insan olahraga nasional.
Rakernas KONI yang dibuka langsung Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tersebut langsung rame dengan penolakan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang belakangan ini membuat gaduh insan olahraga tanah air baik induk cabang olahraga maupun KONI daerah, termasuk Gorontalo.
Merasa mendapat gempuran pertanyaan dari peserta Rakernas, Menpora pun akhirnya mempersilahkan beberapa perwakilan Ketua KONI Provinsi dan Ketua Umum Cabor untuk menyampaikan pandangan mereka terkait Permepora 14/2024. Alhasil, pembukaan Rakernas KONI yang dirangkai dengan Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC) itu, menjadi ajang koreksi dan kritik atas Permenpora 14/2024 yang akan diberlakukan per 1 Oktober 2025 mendatang.
“Kami sependapat dengan teman-teman peserta Rakernas lain yang merasa Permenpora 14/2024 tersebut banyak pasal-pasalnya yang menabrak UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan menciderai azas independensi olahraga yang diatur di Olympic Charter,” kata sekertaris KONI Provinsi Gorontalo, Adhi Pala kepada awak media ini, Sabtu (6/9/2025).
Olehnya ia sangat mendukung rencana pembentukan tim dari KONI, yang nanti akan bersama tim dari Kemenpora untuk duduk bersama dan membahas lebih detil dan mendalam muatan materi Permepora yang sebenarnya.
“Usulan sekaligus permintaan mas Menpora Dito untuk KONI membentuk tim kemudian duduk bersama tim dari Kemenpora membahas soal permenpora 14 ini saya rasa solusi yang tepat dan kami KONI Provinsi Gorontalo sangat mendukung hal itu,” jelas Adhi Pala.
“Langkah tersebut juga sebagai wujus untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif itu,” tambahnya. (Nz)



















