
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terus diseriusi pihak kejaksaan negeri Kotamobagu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasipidsus), Kejari Kotamobagu, Ikram Achmad SH, menyebut bahwa proses penyidikan kasus tersebut tengah berjalan
“Tahapannya saat ini menunggu hasil perhitungan keuangan negara dari ahli, jadi tinggal menunggu hasil,” sebutnya Rabu, 15 April 2026.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara dana hibah pilkada dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Intinya proses penanganan perkara sedang berjalan. Soal penetapan tersangka tentunya setelah proses penyidikan selesai,” tandasnya
Sebelumnya pada 20 Januari 2026, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kotamobagu telah melakukan penggeledahan di Kantor Bawaslu Kotamobagu,
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: PRINT-03/P.1.12/Fd.2/01/2026 tanggal 19 Januari 2026 dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan surat penetapan Nomor 2/PenPid.B-GLD/2026/PN Kotamobagu.
Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kota Kotamobagu sebesar Rp7,6 miliar sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dalam proses penggeledahan Tim Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang ada keterkaitannya dengan perkara.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik mendalami penggunaan sisa dana hibah Pilkada sebesar kurang lebih Rp1,7 miliar yang digunakan pada Tahun Anggaran 2025 tanpa didahului mekanisme addendum NPHD, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian hibah. (NN)


















