Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Kejadian

Di Hari Santri Fakta Sidang Terungkap Penggugat sudah 20-an Tahun Berguru ke K.H Muin

Babak Baru Murid Gugat Guru

by NN Indonesia
23 Oktober 2025
in Kejadian
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID – Kasus gugatan perdata seorang murid terhadap gurunya, Kyai Muin Mooduto, senilai Rp 1 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Sidangyang digelar pada Rabu (22/10/2025) ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Safrudin Mahmud.

Ironisnya, sidang yang menguji kepatuhan seorang murid kepada gurunya ini berlangsung tepat pada peringatan Hari Santri Nasional.

Penggugat, Safrudin Mahmud, diketahui merupakan murid yang telah dididik oleh Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun dalam sebuah perkumpulan organisasi.

Dalam sidang ketujuh ini, kuasa hukum penggugat Syarifudin Mahmud atau Ustad Opan menghadirkan dua orang yakni Arfan Ibrahim dan Rahmat Ma’ruf sebagai saksi. Rahmat, yang merupakan ASN di BKPSDM Kabupaten Pohuwato dan juga anggota perkumpulan tersebut, membenarkan bahwa Safrudin telah menjadi murid Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun.

Terkait pokok perkara, Rahmat dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tidak mengatur secara spesifik mekanisme rapat atau musyawarah ketika ada anggota yang diberhentikan.

Ia juga menyatakan bahwa dalam hal pemberhentian anggota, harus ada ruang untuk mengundang orang tersebut guna memberikan klarifikasi, yang dibuktikan dengan surat undangan bertanda terima.

Saksi Rahmat Ma’ruf juga mengaku dirinya sudah melakukan tabayyun (konfirmasi) terhadap Safrudin Mahmud terkait masalah ini, namun ia mengakui tidak melakukan tabayyun yang sama kepada Kyai Muin Mooduto.

Perkara dengan nomor registrasi 42/Pdt.G/2025/PN Gto ini bermula dari keberatan Safrudin Mahmud atas pemberhentiannya dari perkumpulan tersebut.

Yakop Mahmud, kuasa hukum Kyai Muin Mooduto yang tergabung dalam “Tim Pembela Kyai”, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin karena dianggap telah membuat keresahan dan kegaduhan di kalangan anggota. Safrudin diduga mengutarakan sangkaan tanpa bukti kepada sesama anggota.

faktanya Kyai Muin sudah membuka ruang klarifikasi dan mengundang Safrudin Mahmud, akan tetapi, Safrudin selaku penggugat tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut. “kami punya bukti-bukti, bahkan bukti bahwa undangan itu telah sampai kepada yang bersangkutan kami punya”. terangnya

“dalam keterangannya tadi, Saksi Rahmat tegas menyampaikan bahwa terkait masalah ini, dia telah bertabayun kepada syafrudin, sangat disayangkan hal yang sama tidak dia lakukan kepada Kyai Muin yang selama persidangan diakuinya sebagai orang yang dia takzimi” sesal Yakop.

Nurmin K Martam Alumni AL-Huda yang juga Advokat Tim Pembela kyai menjelaskan, sebelum langkah pemberhentian diambil, Kyai Muin telah beberapa kali mengundang semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, namun Safrudin tidak pernah hadir.

“Mengingat persoalan ini telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya selaku pimpinan organisasi, Kyai Muin memberhentikan Safrudin Mahmud dari perkumpulan tersebut, karena dikategorikan tidak taat kepada Guru dan tidak mau musyawarah,” terang Nurmin.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Safrudin Mahmud kemudian melaporkan Kyai Muin ke kepolisian. Tidak cukup sampai di situ, Safrudin juga menggugat Kyai Muin secara perdata senilai Rp 1 miliar.

Selain tuntutan ganti rugi material, penggugat juga meminta agar Kyai Muin memulihkan kembali kedudukannya sebagai anggota dan guru di perkumpulan tersebut. Meski beberapa kali mediasi telah diupayakan baik didalam pengadilan bahkan oleh Pimpinan MUI Provinsi, Safrudin Mahmud tetap bersikeras melanjutkan perkaranya ke pengadilan.(**).

Tags: Hari Santri Nasional 2025K.H Muin Mooduto
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Aryo Katili.
Gorontalo

Alami Kecelakaan Tragis, 2 Orang Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Terparkir di Jalan Aryo Katili

3 April 2025
Kapolda Gorontalo
Daerah

Komitmen Tangani Kejahatan, Polda Gorontalo Apresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat

15 Februari 2025
Syamsi Pomalingo
Kejadian

Disinformasi Picu Konflik, Syamsi Pomalingo: Verifikasi Sumber Sangat Penting

2 Februari 2025
Next Post
f.hms

Sat Pol PP Kotamobagu - Bolmong Teken PKS

Penandatanganan PKS antara Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan

Puluhan Ribu Pekerja Dapat Perlindungan Lewat Kerja Sama Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

3 hari ago
Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

15 jam ago
TNI AL saat mengamankan 1 alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di CA Tanjung Panjang Pohuwato

TNI AL Tindak Tegas Aktivitas Diduga Ilegal di CA Tanjung Panjang Pohuwato, Satu Alat Berat Berhasil Diamankan

1 bulan ago
istimewa.

Di Hari Santri Fakta Sidang Terungkap Penggugat sudah 20-an Tahun Berguru ke K.H Muin

6 bulan ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

12 jam ago
f.ist

Warning untuk SPPG, Wagub Gorontalo; Harus Profesional dan Bertanggungjawab!

3 bulan ago
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

4 hari ago
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

2 hari ago
Hari Buruh Internasional (F.Ilustrasi)

Sambut Hari Buruh dengan Bahagia, Ketua DPW FSPMI Gorontalo Minta Masyarakat Jaga Daerah Tetap Kondusif

1 tahun ago

Berdiri Sejak 2014, Riz Production Kini jadi Vendor Sound System Terbesar di Gorontalo

3 bulan ago

Terbaru

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh saat berdemo di Rujab Gubernur Gorontalo.
Gorontalo

Hormati Perjuangan Buruh, Gubernur Gusnar Konsisten Temui Buruh di May Day

by NN Indonesia
1 Mei 2026
0

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menemui para buruh peringati hari May Day 1 Mei 2026. NEWSNESIA.ID, GORONTALO...

Proses pembangunan jembatan perintis garuda yang dilakukan secara gotong royong oleh TNI dan masyarakat

Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pohuwato Capai 60 Persen, Dandim: Dipacu Tepat Waktu

1 Mei 2026
f.ist

Ini Jumlah Royalti yang Diterima Daerah dari Pani Gold

30 April 2026
f.hms

Gorontalo Cuan, Pani Gold Kirim 134 Kg Dore Emas ke Antam

30 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Lepas Jemaah Haji KORPRI Pemprov Gorontalo

30 April 2026
f.helmi

Adira Expo Tebar Promo di Kota Kotamobagu, Hadirkan Solusi Finansial Terintegrasi untuk Beragam Kebutuhan

30 April 2026
f.hms

Ekosistem Mangrove di Gorontalo Mengkhawatirkan

30 April 2026
Alvian Mato

Pemprov Bantah Tuduhan Pemkot Gorontalo

30 April 2026
Ssepu

Sesepuh dan Pendiri IKASmansa Gorontalo Buka Suara Soal Polemik Kepengurusan

29 April 2026

Weny Gaib Irup Peringatan Hari Kartini ke 147 – Otda ke 30

29 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.