Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Kejadian

Di Hari Santri Fakta Sidang Terungkap Penggugat sudah 20-an Tahun Berguru ke K.H Muin

Babak Baru Murid Gugat Guru

by NN Indonesia
23 Oktober 2025
in Kejadian
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID – Kasus gugatan perdata seorang murid terhadap gurunya, Kyai Muin Mooduto, senilai Rp 1 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Sidangyang digelar pada Rabu (22/10/2025) ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Safrudin Mahmud.

Ironisnya, sidang yang menguji kepatuhan seorang murid kepada gurunya ini berlangsung tepat pada peringatan Hari Santri Nasional.

Penggugat, Safrudin Mahmud, diketahui merupakan murid yang telah dididik oleh Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun dalam sebuah perkumpulan organisasi.

Dalam sidang ketujuh ini, kuasa hukum penggugat Syarifudin Mahmud atau Ustad Opan menghadirkan dua orang yakni Arfan Ibrahim dan Rahmat Ma’ruf sebagai saksi. Rahmat, yang merupakan ASN di BKPSDM Kabupaten Pohuwato dan juga anggota perkumpulan tersebut, membenarkan bahwa Safrudin telah menjadi murid Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun.

Terkait pokok perkara, Rahmat dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tidak mengatur secara spesifik mekanisme rapat atau musyawarah ketika ada anggota yang diberhentikan.

Ia juga menyatakan bahwa dalam hal pemberhentian anggota, harus ada ruang untuk mengundang orang tersebut guna memberikan klarifikasi, yang dibuktikan dengan surat undangan bertanda terima.

Saksi Rahmat Ma’ruf juga mengaku dirinya sudah melakukan tabayyun (konfirmasi) terhadap Safrudin Mahmud terkait masalah ini, namun ia mengakui tidak melakukan tabayyun yang sama kepada Kyai Muin Mooduto.

Perkara dengan nomor registrasi 42/Pdt.G/2025/PN Gto ini bermula dari keberatan Safrudin Mahmud atas pemberhentiannya dari perkumpulan tersebut.

Yakop Mahmud, kuasa hukum Kyai Muin Mooduto yang tergabung dalam “Tim Pembela Kyai”, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin karena dianggap telah membuat keresahan dan kegaduhan di kalangan anggota. Safrudin diduga mengutarakan sangkaan tanpa bukti kepada sesama anggota.

faktanya Kyai Muin sudah membuka ruang klarifikasi dan mengundang Safrudin Mahmud, akan tetapi, Safrudin selaku penggugat tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut. “kami punya bukti-bukti, bahkan bukti bahwa undangan itu telah sampai kepada yang bersangkutan kami punya”. terangnya

“dalam keterangannya tadi, Saksi Rahmat tegas menyampaikan bahwa terkait masalah ini, dia telah bertabayun kepada syafrudin, sangat disayangkan hal yang sama tidak dia lakukan kepada Kyai Muin yang selama persidangan diakuinya sebagai orang yang dia takzimi” sesal Yakop.

Nurmin K Martam Alumni AL-Huda yang juga Advokat Tim Pembela kyai menjelaskan, sebelum langkah pemberhentian diambil, Kyai Muin telah beberapa kali mengundang semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, namun Safrudin tidak pernah hadir.

“Mengingat persoalan ini telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya selaku pimpinan organisasi, Kyai Muin memberhentikan Safrudin Mahmud dari perkumpulan tersebut, karena dikategorikan tidak taat kepada Guru dan tidak mau musyawarah,” terang Nurmin.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Safrudin Mahmud kemudian melaporkan Kyai Muin ke kepolisian. Tidak cukup sampai di situ, Safrudin juga menggugat Kyai Muin secara perdata senilai Rp 1 miliar.

Selain tuntutan ganti rugi material, penggugat juga meminta agar Kyai Muin memulihkan kembali kedudukannya sebagai anggota dan guru di perkumpulan tersebut. Meski beberapa kali mediasi telah diupayakan baik didalam pengadilan bahkan oleh Pimpinan MUI Provinsi, Safrudin Mahmud tetap bersikeras melanjutkan perkaranya ke pengadilan.(**).

Tags: Hari Santri Nasional 2025K.H Muin Mooduto
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Aryo Katili.
Gorontalo

Alami Kecelakaan Tragis, 2 Orang Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Terparkir di Jalan Aryo Katili

3 April 2025
Kapolda Gorontalo
Daerah

Komitmen Tangani Kejahatan, Polda Gorontalo Apresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat

15 Februari 2025
Syamsi Pomalingo
Kejadian

Disinformasi Picu Konflik, Syamsi Pomalingo: Verifikasi Sumber Sangat Penting

2 Februari 2025
Next Post
f.hms

Sat Pol PP Kotamobagu - Bolmong Teken PKS

Penandatanganan PKS antara Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan

Puluhan Ribu Pekerja Dapat Perlindungan Lewat Kerja Sama Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

1 hari ago

Sherly Sang Predator?

6 jam ago
Kepala Badan Penghubung Provinsi Gorontalo Mohamad Iqbal Lasabang saat menyambut kedatangan peserta PENAS XVII asal Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau fi Bandara Djalaluddin Gorontalo. (F. Istimewa)

Dari Jakarta hingga Gorontalo, Peserta Asal Kepri Terpukau dengan Pelayanan Tuan Rumah PENAS XVII

4 hari ago
istimewa.

Di Hari Santri Fakta Sidang Terungkap Penggugat sudah 20-an Tahun Berguru ke K.H Muin

8 bulan ago
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

9 jam ago
Kadis Pendidikan saat menerima penghargaan

Dikbud Pohuwato Raih Penghargaan Mitra Terbaik Edukasi dan Penyuluhan Perpajakan Tahun 2026

5 hari ago
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

6 jam ago
f.ist

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

3 jam ago

Pertemuan Regional Saksi-Saksi Yehuwa Kembali Hadir di Manado  

3 tahun ago

Terbaru

f.ist
Headline

Presiden Prabowo Boyong Para Menteri ke Gorontalo

by NN Indonesia
23 Juni 2026
0

Doc-f.ist NN, GORONTALO- Dijadwalkan Presiden RI Prabowo Subianto akan ke Gorontalo, menutup Penas Petani dan Nelayan (Rabu...

Lomba menggambar dan mewarnai yang digelar Alfamart-SGM fi Gorontalo

Lomba Mewarnai dan Menggambar Alfamart-SGM Eksplor di Gorontalo, Fathiya Senang Ikut Lomba, Yakin Bisa Jadi Juara

23 Juni 2026

Sherly Sang Predator?

23 Juni 2026
Mantan Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Mantan Wabup Pohuwato: Sertifikasi Lahan Terdampak Jalan Perusahaan Menunjukkan Kemajuan Signifikan

23 Juni 2026
f.hms

PENAS, Geliat Ekonomi Gorontalo Meningkat

23 Juni 2026
Foto : Sherly Tjoanda/Wisata Gorontalo (Ai)

Momen Penas 2026! Warga Gorontalo Antusias Nantikan Pertemuan Dua Sherly  

22 Juni 2026
Bupati dan Wabup Pohuwato saat menghadiri pembukaan PENAS

Bupati dan Wabup Pohuwato Hadiri Pembukaan PENAS: Momentum Petani Perluas Wawasan

21 Juni 2026
Kondisi area di Pohuwato persawahan yang kering

Petani Pohuwato Datang ke PENAS Mau Ngadu ke Pemerintah Pusat, Sedimentasi Masih Jadi Masalah Utama Pertanian

21 Juni 2026
f.hms

Hadir di PENAS, Mentan Amran Tegaskan Pemerintah Dorong Penerapan Teknologi Pertanian

20 Juni 2026
f.hms

Wapres Gibran Buka Penas Petani dan Nelayan di Gorontalo

20 Juni 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.