Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Kejadian

Di Hari Santri Fakta Sidang Terungkap Penggugat sudah 20-an Tahun Berguru ke K.H Muin

Babak Baru Murid Gugat Guru

by NN Indonesia
23 Oktober 2025
in Kejadian
Reading Time: 2 mins read

NEWSNESIA.ID – Kasus gugatan perdata seorang murid terhadap gurunya, Kyai Muin Mooduto, senilai Rp 1 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Sidangyang digelar pada Rabu (22/10/2025) ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Safrudin Mahmud.

Ironisnya, sidang yang menguji kepatuhan seorang murid kepada gurunya ini berlangsung tepat pada peringatan Hari Santri Nasional.

Penggugat, Safrudin Mahmud, diketahui merupakan murid yang telah dididik oleh Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun dalam sebuah perkumpulan organisasi.

Dalam sidang ketujuh ini, kuasa hukum penggugat Syarifudin Mahmud atau Ustad Opan menghadirkan dua orang yakni Arfan Ibrahim dan Rahmat Ma’ruf sebagai saksi. Rahmat, yang merupakan ASN di BKPSDM Kabupaten Pohuwato dan juga anggota perkumpulan tersebut, membenarkan bahwa Safrudin telah menjadi murid Kyai Muin selama lebih dari 20 tahun.

Terkait pokok perkara, Rahmat dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tidak mengatur secara spesifik mekanisme rapat atau musyawarah ketika ada anggota yang diberhentikan.

Ia juga menyatakan bahwa dalam hal pemberhentian anggota, harus ada ruang untuk mengundang orang tersebut guna memberikan klarifikasi, yang dibuktikan dengan surat undangan bertanda terima.

Saksi Rahmat Ma’ruf juga mengaku dirinya sudah melakukan tabayyun (konfirmasi) terhadap Safrudin Mahmud terkait masalah ini, namun ia mengakui tidak melakukan tabayyun yang sama kepada Kyai Muin Mooduto.

Perkara dengan nomor registrasi 42/Pdt.G/2025/PN Gto ini bermula dari keberatan Safrudin Mahmud atas pemberhentiannya dari perkumpulan tersebut.

Yakop Mahmud, kuasa hukum Kyai Muin Mooduto yang tergabung dalam “Tim Pembela Kyai”, menjelaskan bahwa kliennya terpaksa memberhentikan Safrudin karena dianggap telah membuat keresahan dan kegaduhan di kalangan anggota. Safrudin diduga mengutarakan sangkaan tanpa bukti kepada sesama anggota.

faktanya Kyai Muin sudah membuka ruang klarifikasi dan mengundang Safrudin Mahmud, akan tetapi, Safrudin selaku penggugat tidak pernah datang memenuhi undangan tersebut. “kami punya bukti-bukti, bahkan bukti bahwa undangan itu telah sampai kepada yang bersangkutan kami punya”. terangnya

“dalam keterangannya tadi, Saksi Rahmat tegas menyampaikan bahwa terkait masalah ini, dia telah bertabayun kepada syafrudin, sangat disayangkan hal yang sama tidak dia lakukan kepada Kyai Muin yang selama persidangan diakuinya sebagai orang yang dia takzimi” sesal Yakop.

Nurmin K Martam Alumni AL-Huda yang juga Advokat Tim Pembela kyai menjelaskan, sebelum langkah pemberhentian diambil, Kyai Muin telah beberapa kali mengundang semua pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah, namun Safrudin tidak pernah hadir.

“Mengingat persoalan ini telah berjalan cukup lama, hingga akhirnya selaku pimpinan organisasi, Kyai Muin memberhentikan Safrudin Mahmud dari perkumpulan tersebut, karena dikategorikan tidak taat kepada Guru dan tidak mau musyawarah,” terang Nurmin.

Tidak terima dengan pemberhentian itu, Safrudin Mahmud kemudian melaporkan Kyai Muin ke kepolisian. Tidak cukup sampai di situ, Safrudin juga menggugat Kyai Muin secara perdata senilai Rp 1 miliar.

Selain tuntutan ganti rugi material, penggugat juga meminta agar Kyai Muin memulihkan kembali kedudukannya sebagai anggota dan guru di perkumpulan tersebut. Meski beberapa kali mediasi telah diupayakan baik didalam pengadilan bahkan oleh Pimpinan MUI Provinsi, Safrudin Mahmud tetap bersikeras melanjutkan perkaranya ke pengadilan.(**).

Tags: Hari Santri Nasional 2025K.H Muin Mooduto
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota saat melakukan olah TKP kecelakaan di Jalan Aryo Katili.
Gorontalo

Alami Kecelakaan Tragis, 2 Orang Meninggal Dunia Usai Tabrak Mobil Terparkir di Jalan Aryo Katili

3 April 2025
Kapolda Gorontalo
Daerah

Komitmen Tangani Kejahatan, Polda Gorontalo Apresiasi Partisipasi Aktif Masyarakat

15 Februari 2025
Syamsi Pomalingo
Kejadian

Disinformasi Picu Konflik, Syamsi Pomalingo: Verifikasi Sumber Sangat Penting

2 Februari 2025
Next Post
f.hms

Sat Pol PP Kotamobagu - Bolmong Teken PKS

Penandatanganan PKS antara Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan

Puluhan Ribu Pekerja Dapat Perlindungan Lewat Kerja Sama Pemda Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

1 hari ago
istimewa.

Di Hari Santri Fakta Sidang Terungkap Penggugat sudah 20-an Tahun Berguru ke K.H Muin

9 bulan ago
Foto bersama para siswa dan personil kodim 1313 Pohuwato usai kegiatan sosialisasi

Tak Hanya Fokus Pembangunan, Program TMMD ke-129 Kodim 1313 Pohuwato juga Sasar Generasi Muda, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

21 jam ago
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo.

Daffa Doda Siap Tularkan Semangat Kewirausahaan ke Seluruh Kampus di Gorontalo

1 hari ago

Pengurus APWNU Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Kawal Legalitas dan Keberlanjutan Pertambangan Rakyat

2 hari ago
Dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dengilo

Buntut Penangkapan 2 Alat Berat di Dengilo, APH Juga Diminta Amankan Pemilik dan Pemodal

4 hari ago
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo. (foto : Anq)

Pengurus HIPMI PT Gorontalo Dilantik, Ini Pesan Ketum Ulie Anwar

1 hari ago
f.ist

10 Merk Keju Cheddar Terbaik di Indonesia: Cocok untuk Segala Resep

2 tahun ago
ARB -f.ist

Soal Siaran Piala Dunia, KPID Kritisi TVRI Gorontalo

14 jam ago
f.ist

Pemkot Kotamobagu Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Bolmong

2 bulan ago

Terbaru

ARB -f.ist
Gorontalo

Soal Siaran Piala Dunia, KPID Kritisi TVRI Gorontalo

by NN Indonesia
21 Juli 2026
0

ARB -f.ist NN, GORONTALO- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada LPP TVRI, khususnya...

Foto bersama para siswa dan personil kodim 1313 Pohuwato usai kegiatan sosialisasi

Tak Hanya Fokus Pembangunan, Program TMMD ke-129 Kodim 1313 Pohuwato juga Sasar Generasi Muda, Tanamkan Nilai-nilai Kebangsaan

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo.

Daffa Doda Siap Tularkan Semangat Kewirausahaan ke Seluruh Kampus di Gorontalo

21 Juli 2026
Pelantikan Bakorda HIPMI PT Gorontalo. (foto : Anq)

Pengurus HIPMI PT Gorontalo Dilantik, Ini Pesan Ketum Ulie Anwar

21 Juli 2026

Besok Akad Nikah, Calon Pengantin Wanita di Gorontalo Utara Meninggal Dunia 

20 Juli 2026

Pengurus APWNU Gorontalo Resmi Dilantik, Siap Kawal Legalitas dan Keberlanjutan Pertambangan Rakyat

20 Juli 2026
f.ist

Piala Dunia, Pemerintah Imbau Warga Tak Konvoi

18 Juli 2026
Dua alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Dengilo

Buntut Penangkapan 2 Alat Berat di Dengilo, APH Juga Diminta Amankan Pemilik dan Pemodal

18 Juli 2026
f.ist

Tujuh Hari Mengenang Rachmat Gobel: Warisan Nilai yang Menjadi Fondasi Masa Depan Gobel Group

17 Juli 2026
f.hms

Bappenas Beri Dukungan Penuh Program Gusnar-Idah

17 Juli 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.