
NEWSNESIA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap salah satu anggota DPRD.
Hal itu disampaikan langsung Ketua BK DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusuf Husain, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan aduan tersebut.
“Alhamdulillah, tadi kami dari BK sudah melakukan rapat lanjutan atas aduan masyarakat terhadap salah satu anggota kami. Karena seluruh persyaratannya telah lengkap, maka aduan ini sudah bisa ditindaklanjuti. Sudah bisa diproses dan telah terregistrasi di Badan Kehormatan,” kata Fitri di hadapan awak media,
Menurut Fitri, aduan yang masuk memuat dua jenis bukti, yakni berkas dan video, namun keduanya tercatat dalam satu laporan resmi. Ia memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di BK DPRD Gorut.
“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung kurang lebih 60 hari kerja,” jelasnya.
Fitri juga menegaskan bahwa setelah tahap awal berjalan, BK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi tempat anggota teradu berasal. Mekanisme ini merupakan bagian dari tata aturan kode etik DPRD yang diatur dalam AD ART.
“Setelah itu, akan ada penyampaian atau pembentangan ke fraksi dari anggota yang teradu. Kami bekerja berdasarkan mekanisme dan tata peraturan kode etik yang ada pada AD ART,” ujarnya.
Terkait kemungkinan kehadiran saksi ahli, Fitri mengatakan hal tersebut dapat saja dilakukan sesuai kebutuhan proses penyelidikan.
“Kemungkinan akan melibatkan saksi ahli. Semua akan disesuaikan dengan kebutuhan dan mekanisme di Badan Kehormatan,” tambahnya.
BK DPRD Gorontalo Utara memastikan proses berlangsung objektif, transparan, dan mengacu pada aturan yang berlaku, demi menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara profesional. (**)






















